Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM akan bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Namun, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi dari pihak eksternal, yang dimasukkan ke dalam tim ad hoc. "SPDP, surat perintah dimulainya penyelidikan, itu akan kita sampaikan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
"Dalam waktu dekat, tim akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan projustitia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," sambungnya.
Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir, baru bisa dimulai setelah SPDP diserahkan ke Kejagung. Pada kesempatan itu, Taufan mengumumkan lima orang yang masuk ke dalam tim ad hoc.
Dua di antaranya, berasal dari internal Komnas HAM, yakni dirinya sendiri dan Sandrayati Moniaga. Lalu, tiga anggota tim ad hoc lainnya berasal dari eksternal Komnas HAM.
Taufan menjelaskan bahwa baru satu orang yang bersedia masuk ke dalam tim ad hoc, yakni Usman Hamid, selaku Diektur Eksekutif Amnesty International Indonesia. "Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya," ungkap Taufan.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Sidang Pelanggaran HAM Paniai
Menurutnya, tiga pihak eksternal Komnas HAM yang ditetapkan ke dalam tim ad hoc, berasal dari usulan masyarakat sipil, termasuk Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Lima anggota tim ad hoc diputuskan dalam rapat paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9) lalu.
Diketahui, aktivis HAM Munir dibunuh pada 7 September 2004 di langit Rumania, saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia, dengan rute penerbangan Jakarta menuju Amsterdam.
Adapun penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat ini menutup kemungkinan masa kedaluarsa penyidikan perkara pidana biasa, yakni 18 tahun.(OL-11)
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved