Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMNAS HAM akan bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Namun, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi dari pihak eksternal, yang dimasukkan ke dalam tim ad hoc. "SPDP, surat perintah dimulainya penyelidikan, itu akan kita sampaikan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
"Dalam waktu dekat, tim akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan projustitia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," sambungnya.
Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir, baru bisa dimulai setelah SPDP diserahkan ke Kejagung. Pada kesempatan itu, Taufan mengumumkan lima orang yang masuk ke dalam tim ad hoc.
Dua di antaranya, berasal dari internal Komnas HAM, yakni dirinya sendiri dan Sandrayati Moniaga. Lalu, tiga anggota tim ad hoc lainnya berasal dari eksternal Komnas HAM.
Taufan menjelaskan bahwa baru satu orang yang bersedia masuk ke dalam tim ad hoc, yakni Usman Hamid, selaku Diektur Eksekutif Amnesty International Indonesia. "Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya," ungkap Taufan.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Sidang Pelanggaran HAM Paniai
Menurutnya, tiga pihak eksternal Komnas HAM yang ditetapkan ke dalam tim ad hoc, berasal dari usulan masyarakat sipil, termasuk Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Lima anggota tim ad hoc diputuskan dalam rapat paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9) lalu.
Diketahui, aktivis HAM Munir dibunuh pada 7 September 2004 di langit Rumania, saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia, dengan rute penerbangan Jakarta menuju Amsterdam.
Adapun penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat ini menutup kemungkinan masa kedaluarsa penyidikan perkara pidana biasa, yakni 18 tahun.(OL-11)
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan panggilan moral dan sejarah bangsa.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved