Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM akan bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Namun, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi dari pihak eksternal, yang dimasukkan ke dalam tim ad hoc. "SPDP, surat perintah dimulainya penyelidikan, itu akan kita sampaikan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
"Dalam waktu dekat, tim akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan projustitia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," sambungnya.
Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir, baru bisa dimulai setelah SPDP diserahkan ke Kejagung. Pada kesempatan itu, Taufan mengumumkan lima orang yang masuk ke dalam tim ad hoc.
Dua di antaranya, berasal dari internal Komnas HAM, yakni dirinya sendiri dan Sandrayati Moniaga. Lalu, tiga anggota tim ad hoc lainnya berasal dari eksternal Komnas HAM.
Taufan menjelaskan bahwa baru satu orang yang bersedia masuk ke dalam tim ad hoc, yakni Usman Hamid, selaku Diektur Eksekutif Amnesty International Indonesia. "Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya," ungkap Taufan.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Sidang Pelanggaran HAM Paniai
Menurutnya, tiga pihak eksternal Komnas HAM yang ditetapkan ke dalam tim ad hoc, berasal dari usulan masyarakat sipil, termasuk Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Lima anggota tim ad hoc diputuskan dalam rapat paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9) lalu.
Diketahui, aktivis HAM Munir dibunuh pada 7 September 2004 di langit Rumania, saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia, dengan rute penerbangan Jakarta menuju Amsterdam.
Adapun penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat ini menutup kemungkinan masa kedaluarsa penyidikan perkara pidana biasa, yakni 18 tahun.(OL-11)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved