Rabu 07 September 2022, 16:02 WIB

18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman

ANTARA
Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian aktivis HAM Munir pada 2021 lalu.

 

KETUA SETARA Institute, Hendardi, mengatakan kasus Munir akan memasuki kadaluarsa karena akan melampaui 18 tahun sejak peristiwa tersebut terjadi karena konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir adalah pembunuhan biasa.

Padahal, kata dia, jika merujuk pada dokumen Tim Pencari Fakta Munir (TPF) yang banyak beredar, kasus Munir bukanlah pembunuhan biasa. Melainkan, pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aktor negara dan merupakan kejahatan kemanusiaan karena Munir dibunuh di luar atau tanpa proses peradilan.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Bakal Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

"Komnas HAM lebih memilih jalur aman dan berlindung di ujung masa kadaluarsa dan di ujung masa jabatan Komnas HAM periode 2017 - 2022 yang akan berakhir Desember," ujarnya, Rabu (7/9).

Menurutnya, alih-alih menjadi instrumen percepatan penanganan kejahatan HAM, Komnas HAM periode 2017 - 2022 justru menebalkan impunitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir. Padahal, sejak Tim Pencari Fakta Munir (TPF) menyelesaikan tugasnya di 2005, Komnas HAM semestinya sudah bisa melakukan kerja penyelidikan sehingga kasus ini terus bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan kerangka UU 39/1999 dan UU 26/2000.

Pihaknya juga mendesak Pemerintah untuk memahami duduk perkara kasus Munir. Menurutnya, sebagai seorang Presiden, semestinya Jokowi memahami bahwa tugas penuntasan pelanggaran HAM melekat pada dirinya, sekalipun peristiwa itu terjadi di masa sebelumnya.

Selain kasus Munir, Jokowi juga melakukan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan non yudisial yang dinilainya sudah dipastikan tidak akan mampu mengungkap kebenaran dan keadilan.

"Keengganan Jokowi dalam menuntaskan kasus Munir dan pilihan Jokowi menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur non-yudisial adalah gambaran terang benderang tentang arah politik penegakan HAM di Indonesia yang semakin suram menuju pelembagaan impunitas secara permanen dan tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan," pungkasnya. (RO/OL-6)

Baca Juga

Antara

KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 29 September 2023, 07:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendesain aturan terkait pengumpulan data LHKPN capres...
MI/ Moh Irfan

KPK Pastikan Dakwaan Eks Pengacara Lukas Enembe tidak Fiktif

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 29 September 2023, 07:07 WIB
Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Salah satu ulahnya yakni...
MI / ADAM DWI

Kuasa Hukum Rafael Klaim Ada Keterlibatan Penyelidik KPK dalam Transaksi PT ARME

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 29 September 2023, 07:00 WIB
"Sejak pendirian hingga 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya