Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KETUA SETARA Institute, Hendardi, mengatakan kasus Munir akan memasuki kadaluarsa karena akan melampaui 18 tahun sejak peristiwa tersebut terjadi karena konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir adalah pembunuhan biasa.
Padahal, kata dia, jika merujuk pada dokumen Tim Pencari Fakta Munir (TPF) yang banyak beredar, kasus Munir bukanlah pembunuhan biasa. Melainkan, pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aktor negara dan merupakan kejahatan kemanusiaan karena Munir dibunuh di luar atau tanpa proses peradilan.
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Bakal Minta Hakim Cabut Hak Koruptor
"Komnas HAM lebih memilih jalur aman dan berlindung di ujung masa kadaluarsa dan di ujung masa jabatan Komnas HAM periode 2017 - 2022 yang akan berakhir Desember," ujarnya, Rabu (7/9).
Menurutnya, alih-alih menjadi instrumen percepatan penanganan kejahatan HAM, Komnas HAM periode 2017 - 2022 justru menebalkan impunitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir. Padahal, sejak Tim Pencari Fakta Munir (TPF) menyelesaikan tugasnya di 2005, Komnas HAM semestinya sudah bisa melakukan kerja penyelidikan sehingga kasus ini terus bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan kerangka UU 39/1999 dan UU 26/2000.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah untuk memahami duduk perkara kasus Munir. Menurutnya, sebagai seorang Presiden, semestinya Jokowi memahami bahwa tugas penuntasan pelanggaran HAM melekat pada dirinya, sekalipun peristiwa itu terjadi di masa sebelumnya.
Selain kasus Munir, Jokowi juga melakukan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan non yudisial yang dinilainya sudah dipastikan tidak akan mampu mengungkap kebenaran dan keadilan.
"Keengganan Jokowi dalam menuntaskan kasus Munir dan pilihan Jokowi menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur non-yudisial adalah gambaran terang benderang tentang arah politik penegakan HAM di Indonesia yang semakin suram menuju pelembagaan impunitas secara permanen dan tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan," pungkasnya. (RO/OL-6)
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved