Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Pagi Ini

Khoerun Nadif Rahmat
06/9/2022 08:46
Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Pagi Ini
Ilustrasi(Antara )

POLRI melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik terkait obstraction of justice kepada Kompol Agus Nurpatria dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadi J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengonfirmasi bahwa hari ini, Selasa (6/9), Kompol Agus Nurpatria (AN). Sidang etik akan digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. "Insyallah, benar (Kompol AN hari ini disidang)," kata Nurul saat dihubungi pada (6/9).

Lebih lanjut, Nurul mengatakan rencananya sidang terhadap eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kompol Agus tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. "Rencana (sidang dimulai) jam 9 (pagi)," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Polri telah memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya Kompol Baiquni Wibowo (BW) serta Kompol Chuck Putranto (CP).

Sanksi tersebut diberikan oleh komisi kode etik lantaran mereka telah terbukti melakukan obstraction of justice dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh tersangaka ini masuk dalam cluster CCTV. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya