Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PAKAR Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai Polri telah bertindak tegas usai menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menurut saya, di satu sisi, kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (1/9).
Menurutnya, usai menetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan, Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka.
“Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu didetailkan adalah tentang kesalahan masing-masing,”ujar Suparji.
Baca juga: Pengamat: Kasus Obstruction of Justice Mendesak Dituntaskan
Suparji menyebut, dalam pemeriksaan etik, Polri harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka.
“Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Artinya ada enggak mens rea-nya, ada ga niat jahatnya atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan,” jelasnya.
Jika dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan, kata Suparji, keenam polisi itu tidak semestinya dijadikan tersangka.
“Jadi kalau memang itu ada unsur perintah jabatan dan itu memenuhi unsur pasal 51 KUHP mestinya tidak perlu ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji menuturkan, jika ditemukan unsur perintah atasan, Polri harus mengungkap siapa atasan itu. Menurutnya, atasan tersebut yang menjadi insiator obstruction of justice.
“Siapa yang memang menginisiasi melakukan perusakan barang bukti tadi itu. sehingga ini adalah jelas tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal, dan kemudian juga dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang objektif,” tuturnya.
Sekedar informasi, Mabes Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka obstruction of justice,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9).
Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (RO/OL-1)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar NegeriĀ Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved