Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai Polri telah bertindak tegas usai menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menurut saya, di satu sisi, kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (1/9).
Menurutnya, usai menetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan, Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka.
“Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu didetailkan adalah tentang kesalahan masing-masing,”ujar Suparji.
Baca juga: Pengamat: Kasus Obstruction of Justice Mendesak Dituntaskan
Suparji menyebut, dalam pemeriksaan etik, Polri harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka.
“Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Artinya ada enggak mens rea-nya, ada ga niat jahatnya atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan,” jelasnya.
Jika dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan, kata Suparji, keenam polisi itu tidak semestinya dijadikan tersangka.
“Jadi kalau memang itu ada unsur perintah jabatan dan itu memenuhi unsur pasal 51 KUHP mestinya tidak perlu ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji menuturkan, jika ditemukan unsur perintah atasan, Polri harus mengungkap siapa atasan itu. Menurutnya, atasan tersebut yang menjadi insiator obstruction of justice.
“Siapa yang memang menginisiasi melakukan perusakan barang bukti tadi itu. sehingga ini adalah jelas tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal, dan kemudian juga dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang objektif,” tuturnya.
Sekedar informasi, Mabes Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka obstruction of justice,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9).
Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (RO/OL-1)
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved