Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai Polri telah bertindak tegas usai menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menurut saya, di satu sisi, kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (1/9).
Menurutnya, usai menetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan, Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka.
“Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu didetailkan adalah tentang kesalahan masing-masing,”ujar Suparji.
Baca juga: Pengamat: Kasus Obstruction of Justice Mendesak Dituntaskan
Suparji menyebut, dalam pemeriksaan etik, Polri harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka.
“Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Artinya ada enggak mens rea-nya, ada ga niat jahatnya atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan,” jelasnya.
Jika dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan, kata Suparji, keenam polisi itu tidak semestinya dijadikan tersangka.
“Jadi kalau memang itu ada unsur perintah jabatan dan itu memenuhi unsur pasal 51 KUHP mestinya tidak perlu ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji menuturkan, jika ditemukan unsur perintah atasan, Polri harus mengungkap siapa atasan itu. Menurutnya, atasan tersebut yang menjadi insiator obstruction of justice.
“Siapa yang memang menginisiasi melakukan perusakan barang bukti tadi itu. sehingga ini adalah jelas tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal, dan kemudian juga dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang objektif,” tuturnya.
Sekedar informasi, Mabes Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka obstruction of justice,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9).
Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (RO/OL-1)
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved