Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tetapkan Tujuh Perwira Tersangka Obstruction of Justice, Polri Dinilai Tegas

Mediaindonesia.com
02/9/2022 09:30
Tetapkan Tujuh Perwira Tersangka Obstruction of Justice, Polri Dinilai Tegas
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai Polri telah bertindak tegas usai menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menurut saya, di satu sisi, kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (1/9).

Menurutnya, usai menetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan, Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka. 

“Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu didetailkan adalah tentang kesalahan masing-masing,”ujar Suparji. 

Baca juga: Pengamat: Kasus Obstruction of Justice Mendesak Dituntaskan

Suparji menyebut, dalam pemeriksaan etik, Polri harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka. 

“Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Artinya ada enggak mens rea-nya, ada ga niat jahatnya atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan,” jelasnya.

Jika dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan, kata Suparji, keenam polisi itu tidak semestinya dijadikan tersangka. 
 
“Jadi kalau memang itu ada unsur perintah jabatan dan itu memenuhi unsur pasal 51 KUHP mestinya tidak perlu ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Suparji menuturkan, jika ditemukan unsur perintah atasan, Polri harus mengungkap siapa atasan itu. Menurutnya, atasan tersebut yang menjadi insiator obstruction of justice.

“Siapa yang memang menginisiasi melakukan perusakan barang bukti tadi itu. sehingga ini adalah jelas tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal, dan kemudian juga dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang objektif,” tuturnya.

Sekedar informasi, Mabes Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka obstruction of justice,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9).

Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria. 

Kemudian mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya