Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengamat: Kasus Obstruction of Justice Mendesak Dituntaskan

Mediaindonesia.com
01/9/2022 23:06
Pengamat: Kasus Obstruction of Justice Mendesak Dituntaskan
Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya yang juga tersangka Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus kematian Brigadir J, Selasa (30/8)(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan, penuntasan kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi krusial karena menyangkut marwah Polri.

"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian," kata dia seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (1/9).

Bambang menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka penghalangan penyidikan agak terlambat. Selain itu, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.
 
"Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisivitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Komisaris Besar Agus Nurpatria.


Baca juga: Unsur Penyalahgunaan Wewenang jadi Dasar Obstruction of Justice

 
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKB Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Komisaris Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AK Irfan Widyanto.

Selain itu, Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta asisten rumah tangganya Kuat Ma'ruf.

Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.

Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Sambo, hari ini Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Putranto.

"Satu Sambo sudah divonis PTDH dan banding, enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini, empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo," kata Rukminto.

Menurut dia, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera. "Pelaku obstruction of justice harus di-PTDH. Obsrtuction of justice itu sama dengan malapraktik bagi profesi kedokteran," ujarnya.

Selain itu, Bambang juga mendorong Polri untuk menjalani sidang etik terhadap 30 polisi lain yang terindikasi terlibat penghalangan penyidikan. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya