Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut terdapat unsur penyalahgunaan jabatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. Hal itu menjadi dasar yang kuat bagi pelaku pembunuhan melakukan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice.
"Jadi kalau ada pengaruh jabatan ya semuanya membuat skenario jadi lancar, merubah tempat kejadian perkara (TKP) juga lancar, mengkonsolidasi saksi juga lancar," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, hari ini.
Anam menerangkan terkait pembuatan skenario, pihaknya menyebut terdapat petinggi polisi yang memerintahkan jajarannya untuk mengikuti sekenario yang telah dibuat. Sekenario itu juga didukung dengan laporan yang tak sesuai prosedur ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J dan upaya pembunuhan terhadap Bharada E .
"BAP (berita acara pemeriksaan) hanya formalitas dan tinggal di tanda tangan. itu juga pengaruh jabatan, terus pemeriksaan kesaksian Bharada E, Bripka RR dan KM tidak dilakukan sesuai prosedur ini bisa terjadi karena adanya pengaruh jabatan," tambahnya.
Baca juga: Tidak Ada Adegan Brigadir J Akan Gendong PC dalam Rekonstruksi
Selain itu, pada saat olah TKP dan melakukan proses otopsi. Anam menyebut, ada pengaruh jabatan di dalamnya.
"(Ada) anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP, ini pengaruh jabatan juga, terus permintaan ke Kepala RS Bhayangkara untuk menyiapkan otopsi ini juga karena adanya pengaruh jabatan," bebernya.
Anam menegaskan tindakan penyalahgunaan oleh pihak yang lebih berkuasa di institusi Polri harus dihilangkan. Sehingga peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
"Tidak boleh orang yang punya kekuasaan, tidak boleh orang yang saat itu punya kekuasaan besar, merusak semuanya menghalangi orang untuk mencari keadilan menghalangi orang untuk mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.(OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved