Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Unsur Penyalahgunaan Wewenang jadi Dasar Obstruction of Justice

Mediaindonesia
01/9/2022 22:11
Unsur Penyalahgunaan Wewenang jadi Dasar Obstruction of Justice
Tersangka Irjen Ferdy Sambo(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut terdapat unsur penyalahgunaan jabatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. Hal itu menjadi dasar yang kuat bagi pelaku pembunuhan melakukan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice.

"Jadi kalau ada pengaruh jabatan ya semuanya membuat skenario jadi lancar, merubah tempat kejadian perkara (TKP) juga lancar, mengkonsolidasi saksi juga lancar," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, hari ini.

Anam menerangkan terkait pembuatan skenario, pihaknya menyebut terdapat petinggi polisi yang memerintahkan jajarannya untuk mengikuti sekenario yang telah dibuat. Sekenario itu juga didukung dengan laporan yang tak sesuai prosedur ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J dan upaya pembunuhan terhadap Bharada E .

"BAP (berita acara pemeriksaan) hanya formalitas dan tinggal di tanda tangan. itu juga pengaruh jabatan, terus pemeriksaan kesaksian Bharada E, Bripka RR dan KM tidak dilakukan sesuai prosedur ini bisa terjadi karena adanya pengaruh jabatan," tambahnya.

Baca juga: Tidak Ada Adegan Brigadir J Akan Gendong PC dalam Rekonstruksi

Selain itu, pada saat olah TKP dan melakukan proses otopsi. Anam menyebut, ada pengaruh jabatan di dalamnya.

"(Ada) anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP, ini pengaruh jabatan juga, terus permintaan ke Kepala RS Bhayangkara untuk menyiapkan otopsi ini juga karena adanya pengaruh jabatan," bebernya.

Anam menegaskan tindakan penyalahgunaan oleh pihak yang lebih berkuasa di institusi Polri harus dihilangkan. Sehingga peristiwa serupa tidak terjadi kembali.

"Tidak boleh orang yang punya kekuasaan, tidak boleh orang yang saat itu punya kekuasaan besar, merusak semuanya menghalangi orang untuk mencari keadilan menghalangi orang untuk mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya