Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut terdapat unsur penyalahgunaan jabatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. Hal itu menjadi dasar yang kuat bagi pelaku pembunuhan melakukan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice.
"Jadi kalau ada pengaruh jabatan ya semuanya membuat skenario jadi lancar, merubah tempat kejadian perkara (TKP) juga lancar, mengkonsolidasi saksi juga lancar," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, hari ini.
Anam menerangkan terkait pembuatan skenario, pihaknya menyebut terdapat petinggi polisi yang memerintahkan jajarannya untuk mengikuti sekenario yang telah dibuat. Sekenario itu juga didukung dengan laporan yang tak sesuai prosedur ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J dan upaya pembunuhan terhadap Bharada E .
"BAP (berita acara pemeriksaan) hanya formalitas dan tinggal di tanda tangan. itu juga pengaruh jabatan, terus pemeriksaan kesaksian Bharada E, Bripka RR dan KM tidak dilakukan sesuai prosedur ini bisa terjadi karena adanya pengaruh jabatan," tambahnya.
Baca juga: Tidak Ada Adegan Brigadir J Akan Gendong PC dalam Rekonstruksi
Selain itu, pada saat olah TKP dan melakukan proses otopsi. Anam menyebut, ada pengaruh jabatan di dalamnya.
"(Ada) anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP, ini pengaruh jabatan juga, terus permintaan ke Kepala RS Bhayangkara untuk menyiapkan otopsi ini juga karena adanya pengaruh jabatan," bebernya.
Anam menegaskan tindakan penyalahgunaan oleh pihak yang lebih berkuasa di institusi Polri harus dihilangkan. Sehingga peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
"Tidak boleh orang yang punya kekuasaan, tidak boleh orang yang saat itu punya kekuasaan besar, merusak semuanya menghalangi orang untuk mencari keadilan menghalangi orang untuk mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.(OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved