Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap ada adegan yang tidak diperankan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. Adegan tersebut seharusnya diperagakan dalam reka adegan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Adegan yang terpotong itu saat Brigadir J hendak membopong istri Sambo, Putri Candrawathi. "Iya (adegang membopong itu) di Magelang," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, hari ini.
Anam menerangkan kejadian itu berbeda dengan temuan Komnas Perempuan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri saat di Magelang. Kejadian membopong terjadi pada 4 Juli 2022.
"Yang dibopong itu adalah reka adegan yang terjadi di tanggal 4 bukan 7 (Juli)," terangnya.
Sedangkan untuk kejadian dugaan pelecehan seksual terjadi pada 7 Juli. Namun, Anam enggan menjelaskan lebih lanjut kasus membopong itu.
Baca juga: Usai Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Sambo Perintahkan Mencuci Baju
"Tetapi itu (adegan membopong) memiliki satu rangkaian perstiwa yang juga penting gitu ya. Soal terkait tanggal 7 itu ke Komnas Perempuan saja," bebernya.
Sebelummya, Anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengonfirmasi ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ihwal motif pembunuhan yang dilakukan Ferdi ke Brigadir J. Ia menyinggung kejadian
Brigadir J yang mencoba membopong Putri masuk ke dalam kamar.
"Tanggal 4 Juli ada kejadian di mana Brigadir Yosua pada siang hari si Putri tidur di sofa, di ruang tamu, lalu kemudian datang Brigadir J ingin membopong, angkat Putri masuk dalam kamar. Lihat kejadian itu si Kuat membentak si Brigadir J tidak melakukan itu dan tidak menyentuh Ibu dan mengurungkan niatnya," terang Sudding dalam RDP antara Komisi III DPR RI bersama dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu, 24 Agustus 2022.(OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved