Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku sempat mengalami kesulitan dalam menyelidiki kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. Salah satunya saat berupaya menelusuri perbincangan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dengan pihak yang terlibat tindak pidana itu.
Anam menyebut beberapa perbincangan yang dilakukan Sambo melalui aplikasi pesan singkat sempat dihapus. Namun, pihaknya berhasil mengungkap melalui jejak digital.
"Walaupun dihapus, dihilangkan, jejak digital masih bisa dicari. Misalnya ada perintah menghapus, mencuci baju, itu juga jejak digital," ujar Anam dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Anam menerangkan alasan Sambo memerintahkan mencuci baju untuk menghilangkan gunshoot residu (gsr) atau residu yang dihasilkan dari peluru senjata api.
"Itu ada di komunikasi bagaimana menghilangkan (dan) menghadapi dinamika itu ada rekam jejak digitalnya dalam komunikasi-komunikasi itu," bebernya.
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Selain itu, upayanya mengungkap kasus pembunuhan ini semakin jelas saat mendapat video CTV yang berada di depan rumah dinas Sambo. Oleh karena itu, dengan kemajuan teknokogi saat ini, sangat memungkinkan mengungkap semua bukti-bukti yang telah dihilangkan.
"Saya kira kasus ini ya gak terlalu susah walaupun ada obstruction of justice, karena jejak digitalnya ketemu. Pada semua pihak jejak digital ini jadi penting sekali," jelasnya.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved