Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku sempat mengalami kesulitan dalam menyelidiki kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. Salah satunya saat berupaya menelusuri perbincangan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dengan pihak yang terlibat tindak pidana itu.
Anam menyebut beberapa perbincangan yang dilakukan Sambo melalui aplikasi pesan singkat sempat dihapus. Namun, pihaknya berhasil mengungkap melalui jejak digital.
"Walaupun dihapus, dihilangkan, jejak digital masih bisa dicari. Misalnya ada perintah menghapus, mencuci baju, itu juga jejak digital," ujar Anam dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Anam menerangkan alasan Sambo memerintahkan mencuci baju untuk menghilangkan gunshoot residu (gsr) atau residu yang dihasilkan dari peluru senjata api.
"Itu ada di komunikasi bagaimana menghilangkan (dan) menghadapi dinamika itu ada rekam jejak digitalnya dalam komunikasi-komunikasi itu," bebernya.
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Selain itu, upayanya mengungkap kasus pembunuhan ini semakin jelas saat mendapat video CTV yang berada di depan rumah dinas Sambo. Oleh karena itu, dengan kemajuan teknokogi saat ini, sangat memungkinkan mengungkap semua bukti-bukti yang telah dihilangkan.
"Saya kira kasus ini ya gak terlalu susah walaupun ada obstruction of justice, karena jejak digitalnya ketemu. Pada semua pihak jejak digital ini jadi penting sekali," jelasnya.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved