Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 38/PUU-XX/2022 menolak permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f UU dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.
Sehingga, Dewan Pers tetap menjadi lembaga yang berwenang memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi wartawan. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (31/8).
Uji materiil itu dimohonkan oleh Hientje Grotson Mandagie, Hans M. Kawengian dan satu pemohon lain. Menurut para pemohon, Pasal 15 ayat (2) menimbulkan ketidakjelasan tafsir atas fungsi Dewan Pers. Kata 'memfasilitasi' pada pasal tersebut dianggap para pemohon membuat Dewan Pers melakukan monopoli.
Serta, mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, termasuk melakukan uji kompetensi wartawan. Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut agar dimaknai 'Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'.
Baca juga: Indeks Kemerdekaan Pers Naik 1,86 Poin, Dewan Pers: Cukup Bebas
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan Mahkamah, menyampaikan bahwa Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers. Berikut, meningkatkan kualitas dan kuantitas pers nasional. Kemerdekaan itu dicapai melalui peraturan di bidang pers yang menjadi acuan.
Namun agar tetap menjaga independensi, peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa, tanpa adanya intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers. "Maksud dari memfasilitasi adalah Dewan Pers hanya menyelenggarakan, tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers. Fungsi memfasilitasi sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers," jelas Arief.
Peran dan fungsi Dewan Pers memfasilitasi pembentukan peraturan, agar organisasi pers tidak membentuk peraturan sendiri-sendiri sehingga berpotensi bertentangan satu sama lain. Adapun dalil pemohon mengenai pelaksanaan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi yang dilakukan Dewan Pers, sudah diselesaikan melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 235/Pdt/G/2018/PN.Jkt.Pst.
Baca juga: Ketua Umum PWI Pusat Tegaskan Anggotanya tidak Ikut UKW Lembaga Abal-Abal
Terkait dalil para pemohon terkait Pasal 15 ayat 5 UU Pers yang dianggap menimbulkan ketidakjelasan tafsir, sehingga para pemohon tidak bisa menjadi anggota Dewan Pers yang penetapannya melalui putusan presiden. Mahkamah berpendapat keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan melalui putusan presiden tidak mengurangi independensi Dewan Pers.
Pasalnya, proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. "Anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang bekecimpung di dunia pers, keberadaan putusan presiden hanya sebagai pengesahan. Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan Dewan Pers," imbuhnya.
Mahkamah menegaskan bahwa meskipun UU Nomor 40 Tahun 1999 telah menjamin kemerdekaan pers, serta penerapan self-regulation, namun kini justru muncul kecenderungan pers yang terlalu bebas. Mahkamah mengingatkan kembali bahwa pers tidak cukup hanya berpegang pada prinsip kemerdekaan, kebebasan dan independensi, namun juga menjalankan fungsi sebagai pilar demokrasi secara bertanggung jawab.(OL-11)

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Totok mengatakan Dewan Pers tidak dapat lagi memfasilitasi UKW dalam jumlah besar seperti tahun 2024 karena keterbatasan anggaran.
Edukasi tentang pemahaman terkait Artificial Intelligence (AI) ini dihadiri sekitar 100 orang, dan dikemas melalui forum Insight Talk Literasi Cerdas di Era Kecerdasan Artifisial.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved