Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Indeks Kemerdekaan Pers Naik 1,86 Poin, Dewan Pers: Cukup Bebas

Atalya Puspa
26/8/2022 06:30
Indeks Kemerdekaan Pers Naik 1,86 Poin, Dewan Pers: Cukup Bebas
Lambang Dewan Pers(Antara)

BERDASARKAN survei yang dilakukan oleh Dewan Pers, diketahui bahwa indeks kemerdekaan pers (IKP) 2022 memperlihatkan kenaikan menjadi 77,88. Angka itu naik 1,86 poin dibanding IKP pada 2021.

“Selama lima tahun terakhir ini 2018-2022 IKP secara nasional terus menunjukkan kenaikan. IKP sebesar 77,88 itu mengindikasikan, bahwa pers nasional berada dalam kondisi cukup bebas untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan,” kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resmi.

Ninik mengungkapkan, survei itu dilakukan Dewan Pers selama Januari hingga Desember 2021 di 34 provinsi. Adapun, secara keseluruhan Dewan Pers mencatat tiga provinsi dengan nilai IKP tertinggi, yaitu Kalimantan Timur 83,78, Jambi 83,68 dan Kalimantan Tengah 83,23. Sementara Jakarta berada sedikit di atas nilai IKP nacional yakni 79,42.

“Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Jika kemerdekaan pers semakin menguat, maka hal ini menjadi salah satu indikasi terjadinya peningkatan kehidupan berdemokrasi,” tambah Ninik.

Di sisi lain, Ninik mencatat adanya tiga provinsi dengan nilai IKP terendah, yakni Papua Barat 69,23, Maluku Utara 69,84, Jawa Timur 72,88.

Selain itu, sebanyak 25 provinsi mendapat nilai di bawah 70,00. Pasalnya, daerah-daerah itu tidak menghadirkan berita yang data dicerna olles penyandang disabilitas seperti penderita tunarungu dan tunanetra.

Selain itu, Ninik menyatakan, meskipun IKP secara nacional memperlihatkan kenaikan, namun kasus kekerasan terhadap wartawan masih terjadi di beberapa wilayah.

Sepanjang tahun 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat adanya kekerasan pers yang tersebar di 19 provinsi dengan jumlah 55 kasus. Jumlah kasus ini menurun dibandingkan yang terjadi selama tahun 2020, yaitu 117 kasus. Sedangkan AJI Indonesia mencatat 43 kasus kekerasan di tahun 2021. Jumlah kasus ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2020.

“Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Jika kemerdekaan pers semakin menguat, maka hal ini menjadi salah satu indikasi terjadinya peningkatan kehidupan berdemokrasi,” pungkas dia. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya