Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
FRAKSI Partai NasDem kembali mengajukan RUU Advokat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pengajuan tersebut dilakukan kembali setelah sebelumnya gagal masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Alasan lainnya yakni karena adanya kebutuhan untuk memperkuat posisi advokat dalam integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu.
Tugas advokat, menurutnya, penting demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
"Kami memandang peran advokat sangat penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tersangka dan terdakwa, terlebih terdapat beberapa kasus yang berujung pada kriminalisasi dan ketidakadilan akibat tidak adanya pendampingan hukum yang optimal," jelasnya, Rabu (31/8).
Baca juga: Komisi V DPR Minta Irjen Kemenhub agar Tingkatkan Pengawasan Internal
Perkembangan di dunia advokat khususnya terkait pengaturan mengenai organisasi advokat tidak lagi sejalan dengan pengaturan dalam UU advokat yang berlaku. Oleh sebab itu UU advokat, menurut Taufik, dibutuhkan pembaharuan.
"Perlu ada pengaturan, ada pembaharuan sehingga UU advokat kita bisa sejalan dengan kondisi yang ada saat ini. Kami dari NasDem akan mendorong RUU Advokat masuk dalam prolegnas Prioritas 2023"
Fraksi NasDem merupakan pengusul RUU Advokat dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah tersebut RUU Advokat berada pada daftar nomor 30.
Selain RUU advokat lanjut Taufik, fraksi NasDem juga mengajukan beberapa usulan RUU lainnya yakni, RUU masyarakat Adat, RUU Pertembakauan, RUU Kedokteran Hewan dan RUU Sistem Perbukuan.
"Di luar 5 RUU itu, NasDem juga mendorong dan mengawal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Dikdok untuk kembali dilanjutkan dalam RUU Prioritas di tahun 2023 nanti," ungkapnya.
Adapun untuk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Paten, RUU Narkotika, RUU Landas Kontinen, RUU KUHP dan RUU Kitab Acara Hukum Perdata serta RUU Perlindungan Data Pribadi, yang sudah dalam tahap pembahasan tingkat 1 antara pemerintah dan DPR didorong untuk bisa segera diselesaikan.
Sedangkan RUU Sisdiknas NasDem menyampaikan keberatannya dan meminta pemerintah terlebih dahulu melalukan pembahasan penyusunan naskah akademik dan draft RUU dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, serta terlebih dahulu mendiskusikan peta jalan pendidikan bersama para pemangku kepentingan.
"Hal ini penting agar tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terpenuhi," tukasnya. (Sru/OL-09)
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
BATAS usia pejabat publik yang sering diutak-atik dalam UU akan berdampak pada ketidakpastian hukum.
Tobas menegaskan penjelasan Ghufron ini juga bagian dari tanggung jawab jabatan.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak penyidik Polda Sumatra Barat agar segera melakukan ekshumasi jenazah almarhum Afif yang hingga kini belum juga mendapat tanggapan.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
PARTAI NasDem mendukung penuh soal usulan untuk dilakukannya amendemen UUD 1945. Dukungan itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem melalui politisi NasDem Taufik Basari
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, meminta pemeriksaan dengan teliti dan menelusuri kembali kemungkinan adanya peradilan sesat di kasus Vina Cirebon
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved