Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
REKONSTRUKSI kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, telah dinyatakan selesai oleh pihak kepolisian. Adapun rekonstruksi tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni kawasan Jalan Saguling dan kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa proses konstruksi tersebut berlangsung selama 7,5 jam. "Hari ini, kita sudah melaksanakan rekonstruksi kurang lebih sekitar 7,5 jam, sesuai dengan komitmen Kapolri. Timsus diperintahkan setransparan mungkin," kata Dedi, Selasa (30/8).
Baca juga: Bharada E Perankan Langsung Adegan Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Dedi menyebut rekonstruksi diperagakan oleh para tersangka di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Seluruh rangkaian sudah diadegakan dari tiga TKP, yakni dua tkp asli dan satu tkp pengganti, yaitu di Megelang," imbuhnya.
Agar proses rekonstruksi berjalan transparan dan akuntabel, kepolisian pun mengahdirkan pihak eksternal. "Dari eksternal, Komisioner Komnas Ham mengikuti secara runtut. Kompolnas juga ikut dan LPSK melakukan pendampingan kepada Bharada E," pungkas Dedi.
Kemudian, tahap rekonstruksi berhenti pada adegan ke-74, saat tersangka Kuat Ma'ruf (KM) memberikan dua pisau dan HT kepada seorang saksi. Akan tetapi, tidak diketahui secara pasti siapa yang menerima pisau dan HT dari KM tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ada Keterangan Berbeda dari Para Tersangka Kasus Brigadir J
Sebelumnya, terdapat 78 adegan yang rencananya digelar dalam rekonstruksi. Namun pada akhirnya, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut hanya dilaksanakan dengan 74 adegan.
"Kalau ngomong perbedaan, pasti ada. Tapi ini harus diuji lagi. Awalnya 78 adegan, tapi kemudian jadi 74. Itu yang kemudian kita teliti satu per satu, soal kesesuaian dengan kronologi," tutur Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.(OL-11)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved