Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
REKONSTRUKSI kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, telah dinyatakan selesai oleh pihak kepolisian. Adapun rekonstruksi tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni kawasan Jalan Saguling dan kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa proses konstruksi tersebut berlangsung selama 7,5 jam. "Hari ini, kita sudah melaksanakan rekonstruksi kurang lebih sekitar 7,5 jam, sesuai dengan komitmen Kapolri. Timsus diperintahkan setransparan mungkin," kata Dedi, Selasa (30/8).
Baca juga: Bharada E Perankan Langsung Adegan Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Dedi menyebut rekonstruksi diperagakan oleh para tersangka di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Seluruh rangkaian sudah diadegakan dari tiga TKP, yakni dua tkp asli dan satu tkp pengganti, yaitu di Megelang," imbuhnya.
Agar proses rekonstruksi berjalan transparan dan akuntabel, kepolisian pun mengahdirkan pihak eksternal. "Dari eksternal, Komisioner Komnas Ham mengikuti secara runtut. Kompolnas juga ikut dan LPSK melakukan pendampingan kepada Bharada E," pungkas Dedi.
Kemudian, tahap rekonstruksi berhenti pada adegan ke-74, saat tersangka Kuat Ma'ruf (KM) memberikan dua pisau dan HT kepada seorang saksi. Akan tetapi, tidak diketahui secara pasti siapa yang menerima pisau dan HT dari KM tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ada Keterangan Berbeda dari Para Tersangka Kasus Brigadir J
Sebelumnya, terdapat 78 adegan yang rencananya digelar dalam rekonstruksi. Namun pada akhirnya, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut hanya dilaksanakan dengan 74 adegan.
"Kalau ngomong perbedaan, pasti ada. Tapi ini harus diuji lagi. Awalnya 78 adegan, tapi kemudian jadi 74. Itu yang kemudian kita teliti satu per satu, soal kesesuaian dengan kronologi," tutur Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.(OL-11)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved