Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan saat sempat terkuat keterangan berbeda dari para tersangka dalam proses rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Anam mengatakan rekonstruksi ini sudah sesuai dengan prinsip Fair Trial.
"Ini tadi cukup lama karena tidak hanya satu keterangan, tetapi ada beberapa keterangan yang berbeda itu dan dikasi kesempatan untuk memberikan keterangan serta melakukan rekonstruksi," ungkap Anam kepada awak media, Selasa (30/8).
"Ini sesuai prinsip fair trial sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan diri diberikan kesempatan seluas-luasnya," imbuhnya.
Rekonstruksi berjalan secara imparsial. Dikatakan oleh Anam, hal ini lantaran pihak penyidik memberikan kesempatan pengujian saat terjadi keterangan yang berbeda.
"Dalam konteks HAM tadi dilaksanakan secara imparsial. Ada perbedaan antara pengakuan a dan pengakuan b, tapi masing-masing pengakuan itu diuji, dikasih kesempatan untuk melaksanakan rekonstruksinya. Itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam konteks HAM," tutur Anam.
Anam menambahkan, dalam rekonstruksi ini, Komnas HAM berkepentingan untuk membuat pendalaman dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Beberapa hal terokonfirmasi dan cukup mendalam. Indikasi kuatnya obstraction of justice memang banyak berubah. Tapi dengan proses yang terbuka tadi, masing-masing pihak diberikan pembelaan dirinya dan dicatat penyidik," tukasnya.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Terbuka, Kapolri Dinilai Transparan
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya tengah melakukan finalisasi laporan yang nantinya akan diserahkan kepada pihak penyidik.
"Artinya informasi, keterangan dan data-data tambahan yang didapatkan dari pagi sampai sore ini akan menjadi tambahan kami memfinalkan laporan. Minggu ini, rencananya segera kami serahkan ke teman-teman Timsus Polri, tidak lama lagi. Semua bukti dan fakta semua pihak diuji ke pengadilan, termasuk dari Komnas," pungkasnya.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved