Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan saat sempat terkuat keterangan berbeda dari para tersangka dalam proses rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Anam mengatakan rekonstruksi ini sudah sesuai dengan prinsip Fair Trial.
"Ini tadi cukup lama karena tidak hanya satu keterangan, tetapi ada beberapa keterangan yang berbeda itu dan dikasi kesempatan untuk memberikan keterangan serta melakukan rekonstruksi," ungkap Anam kepada awak media, Selasa (30/8).
"Ini sesuai prinsip fair trial sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan diri diberikan kesempatan seluas-luasnya," imbuhnya.
Rekonstruksi berjalan secara imparsial. Dikatakan oleh Anam, hal ini lantaran pihak penyidik memberikan kesempatan pengujian saat terjadi keterangan yang berbeda.
"Dalam konteks HAM tadi dilaksanakan secara imparsial. Ada perbedaan antara pengakuan a dan pengakuan b, tapi masing-masing pengakuan itu diuji, dikasih kesempatan untuk melaksanakan rekonstruksinya. Itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam konteks HAM," tutur Anam.
Anam menambahkan, dalam rekonstruksi ini, Komnas HAM berkepentingan untuk membuat pendalaman dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Beberapa hal terokonfirmasi dan cukup mendalam. Indikasi kuatnya obstraction of justice memang banyak berubah. Tapi dengan proses yang terbuka tadi, masing-masing pihak diberikan pembelaan dirinya dan dicatat penyidik," tukasnya.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Terbuka, Kapolri Dinilai Transparan
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya tengah melakukan finalisasi laporan yang nantinya akan diserahkan kepada pihak penyidik.
"Artinya informasi, keterangan dan data-data tambahan yang didapatkan dari pagi sampai sore ini akan menjadi tambahan kami memfinalkan laporan. Minggu ini, rencananya segera kami serahkan ke teman-teman Timsus Polri, tidak lama lagi. Semua bukti dan fakta semua pihak diuji ke pengadilan, termasuk dari Komnas," pungkasnya.(OL-5)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved