Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komnas HAM Ungkap Ada Keterangan Berbeda dari Para Tersangka Kasus Brigadir J

Khoerun Nadif Rahmat
30/8/2022 20:11
Komnas HAM Ungkap Ada Keterangan Berbeda dari Para Tersangka Kasus Brigadir J
Istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kiri) dan tersangka Ricky menjalani reka ulang di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga(MI/Susanto)

KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan saat sempat terkuat keterangan berbeda dari para tersangka dalam proses rekonstruksi tewasnya Brigadir J.

Anam mengatakan rekonstruksi ini sudah sesuai dengan prinsip Fair Trial.

"Ini tadi cukup lama karena tidak hanya satu keterangan, tetapi ada beberapa keterangan yang berbeda itu dan dikasi kesempatan untuk memberikan keterangan serta melakukan rekonstruksi," ungkap Anam kepada awak media, Selasa (30/8).

"Ini sesuai prinsip fair trial sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan diri diberikan kesempatan seluas-luasnya," imbuhnya.

Rekonstruksi berjalan secara imparsial. Dikatakan oleh Anam, hal ini lantaran pihak penyidik memberikan kesempatan pengujian saat terjadi keterangan yang berbeda.

"Dalam konteks HAM tadi dilaksanakan secara imparsial. Ada perbedaan antara pengakuan a dan pengakuan b, tapi masing-masing pengakuan itu diuji, dikasih kesempatan untuk melaksanakan rekonstruksinya. Itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam konteks HAM," tutur Anam.

Anam menambahkan, dalam rekonstruksi ini, Komnas HAM berkepentingan untuk membuat pendalaman dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Beberapa hal terokonfirmasi dan cukup mendalam. Indikasi kuatnya obstraction of justice memang banyak berubah. Tapi dengan proses yang terbuka tadi, masing-masing pihak diberikan pembelaan dirinya dan dicatat penyidik," tukasnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Terbuka, Kapolri Dinilai Transparan

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya tengah melakukan finalisasi laporan yang nantinya akan diserahkan kepada pihak penyidik.

"Artinya informasi, keterangan dan data-data tambahan yang didapatkan dari pagi sampai sore ini akan menjadi tambahan kami memfinalkan laporan. Minggu ini, rencananya segera kami serahkan ke teman-teman Timsus Polri, tidak lama lagi. Semua bukti dan fakta semua pihak diuji ke pengadilan, termasuk dari Komnas," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya