Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK: Mau Sekolah Saja Nyuap, Gimana yang Lain

Candra Yuri Nuralam
25/8/2022 20:49
KPK: Mau Sekolah Saja Nyuap, Gimana yang Lain
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (tengah)(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya suap dalam penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila). Tindakan kotor itu dinilai tidak pantas di dunia pendidikan.

"Tentunya hal ini (tindakan suap) sangat mencederai dunia pendidikan. Orang mau masuk sekolah harus bayar, gimana mau yang lain-lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

KPK memastikan kasus ini dituntaskan sampai ke akarnya. Kemendikbudristek diharap memberikan dukungan penuh.

"Mudah mudahan saja Kemendikbudristek juga betul betul merasakan ini sebagai sebuah pukulan yang sangat mencederai. Sehingga dari internal mereka sendiri akan berupaya bagaimana membuat sistem rekrutmen yang bisa bersih," ujar Karyoto.

Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Amankan Rp2,5 miliar dari Rumah Rektor Unila dan Pihak lainnya

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya