Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan beberapa pihak terkait lainnya pada Rabu (24/8).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
"Mengenai jumlah uang 'cash' yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Adapun uang itu dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan euro. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," ucap Ali.
KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Baca juga: Kejagung Periksa Pengacara di Kasus Korupsi Duta Palma
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (OL-4)
Upaya mempercepat pengembangan multiusaha kehutanan (MUK) di Provinsi Lampung terus diperkuat melalui kolaborasi antara dunia usaha dan kalangan akademisi.
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved