Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (22/8). Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke staf LPSK.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8).
Ali mengatakan pemanggilan ini merupakan bentuk dari tindak lanjut pengaduan tersebut. Perwakilan LPSK itu diharap memberikan informasi yang dibutuhkan untuk menaikkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ujar Ali.
Pemanggilan terhadap perwakilan LPSK juga penting untuk pengambilan kesimpulan adanya tindakan pidana dari pemberian amplop Sambo. Keterangan dari perwakilan LPSK itu bakal dianalisis KPK.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," tutur Ali.
Baca juga: Lemkapi Apresiasi Kapolri Usai Tetapkan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perwakilan yang hadir merupakan staf yang ditawari amplop dari Sambo. Staf itu bakal menjelaskan semua yang diketahuinya.
Sebelumnya, LPSK memberikan respons positif terkait laporan dugaan pemberian amplop dari Sambo kepada stafnya. LPSK mendorong KPK mengecek CCTV untuk membuktikan dugaan suap tersebut.
Satu-satunya cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV. LPSK meyakini hal itu terekam kamera tersembunyi tersebut.
Di sisi lain, KPK tidak bisa sembarangan memeriksa CCTV terkait pemberian amplop yang diduga dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK. Pemeriksaan kamera pengawas itu baru bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
"Kalau kemudian ada yang mengatakan kok KPK enggak cek CCTV, cek CCTV itu dalam ranah penyelidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ali mengatakan saat ini dugaan itu masih di tahap verifikasi laporan. KPK baru bisa menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.(OL-5)
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved