Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (22/8). Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke staf LPSK.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8).
Ali mengatakan pemanggilan ini merupakan bentuk dari tindak lanjut pengaduan tersebut. Perwakilan LPSK itu diharap memberikan informasi yang dibutuhkan untuk menaikkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ujar Ali.
Pemanggilan terhadap perwakilan LPSK juga penting untuk pengambilan kesimpulan adanya tindakan pidana dari pemberian amplop Sambo. Keterangan dari perwakilan LPSK itu bakal dianalisis KPK.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," tutur Ali.
Baca juga: Lemkapi Apresiasi Kapolri Usai Tetapkan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perwakilan yang hadir merupakan staf yang ditawari amplop dari Sambo. Staf itu bakal menjelaskan semua yang diketahuinya.
Sebelumnya, LPSK memberikan respons positif terkait laporan dugaan pemberian amplop dari Sambo kepada stafnya. LPSK mendorong KPK mengecek CCTV untuk membuktikan dugaan suap tersebut.
Satu-satunya cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV. LPSK meyakini hal itu terekam kamera tersembunyi tersebut.
Di sisi lain, KPK tidak bisa sembarangan memeriksa CCTV terkait pemberian amplop yang diduga dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK. Pemeriksaan kamera pengawas itu baru bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
"Kalau kemudian ada yang mengatakan kok KPK enggak cek CCTV, cek CCTV itu dalam ranah penyelidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ali mengatakan saat ini dugaan itu masih di tahap verifikasi laporan. KPK baru bisa menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.(OL-5)
Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka itu sudah dicatat untuk pemberkasan kasus, sebelum penahanan dilakukan.
Tiga saksi itu yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Windy merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain penyanyi itu, KPK memeriksa wiraswasta Rinaldo Septariando B, kemarin.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Maruarar juga meminta kepada KPK untuk menambah tiga personelnya dalam rangka mengawasi jalannya program rumah subsidi
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved