Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AKADEMISI Universitas Lampung (Unila) Fakultas Hukum, Yusdianto mengatakan, penangkapan Rektor Unila, Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merusak citra institusi.
"Dia (Karomani) itu pimpinan, melakukan hal tersebut bisa merusak moral, citra dan Institusi pendidikan setinggi kampus," katanya saat dihubungi Lampost.co, hari ini.
Mengenai OTT itu, Yusdianto cukup terkejut, karena hal itu berbanding terbalik dengan visi dan misi yang disampaikan oleh Rektor Karomani.
"Kami cukup kaget bila ini benar dan sangat menyesalkan. Karena berbanding terbalik dengan sikap, visi dan misi, serta komitmen membangun baik infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) dan reputasi Unila," kata dia.
Namun begitu, Yusdianto meminta seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu keterangan resmi dari KPK terhadap penetapan tersebut.
Baca juga: OTT Rektor Unila, Kemendikbud Ristek: Mencederai Perguruan Tinggi
"Sabar ya kita tunggu penetapan KPK dahulu," kata dia.
Sebelumnya, diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung, yang termasuk rektor dan enam pejabat kampus.
Para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Perkembangannya akan segera disampaikan.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.(OL-4)
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakselerasikan program vaksinasi Covid-19 dinilai sebuah kesuksesan.
KEBERHASILAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa Indonesia menempati peringkat empat sebagai negara dengan cakupan vaksinasi Covid-19 terbanyak di dunia menuai banyak apresiasi.
UNIVERSITAS Lampung (Unila) dan Media Group Network (MGN) akan menjalin kerja sama dalam hal penguatan kampus setempat.
OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dinilai tidak mengejutkan.
Penangkapan yang dilakukan di Bandung dan Lampung itu terkait tidak pidana suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Pelaksanaan seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri berbasis pada pertimbangan akademik dengan prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas yang tinggi,"
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved