Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI Universitas Lampung (Unila) Fakultas Hukum, Yusdianto mengatakan, penangkapan Rektor Unila, Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merusak citra institusi.
"Dia (Karomani) itu pimpinan, melakukan hal tersebut bisa merusak moral, citra dan Institusi pendidikan setinggi kampus," katanya saat dihubungi Lampost.co, hari ini.
Mengenai OTT itu, Yusdianto cukup terkejut, karena hal itu berbanding terbalik dengan visi dan misi yang disampaikan oleh Rektor Karomani.
"Kami cukup kaget bila ini benar dan sangat menyesalkan. Karena berbanding terbalik dengan sikap, visi dan misi, serta komitmen membangun baik infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) dan reputasi Unila," kata dia.
Namun begitu, Yusdianto meminta seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu keterangan resmi dari KPK terhadap penetapan tersebut.
Baca juga: OTT Rektor Unila, Kemendikbud Ristek: Mencederai Perguruan Tinggi
"Sabar ya kita tunggu penetapan KPK dahulu," kata dia.
Sebelumnya, diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung, yang termasuk rektor dan enam pejabat kampus.
Para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Perkembangannya akan segera disampaikan.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.(OL-4)
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved