Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Akademisi Unila: Penangkapan Rektor Unila Rusak Citra Institusi

Putri Purnama Sari
20/8/2022 20:24
Akademisi Unila: Penangkapan Rektor Unila Rusak Citra Institusi
Universitas Lampung(Lampost.com/Putri Purnama Sari)

AKADEMISI Universitas Lampung (Unila) Fakultas Hukum, Yusdianto mengatakan, penangkapan Rektor Unila, Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merusak citra institusi.

"Dia (Karomani) itu pimpinan, melakukan hal tersebut bisa merusak moral, citra dan Institusi pendidikan setinggi kampus," katanya saat dihubungi Lampost.co, hari ini.

Mengenai OTT itu, Yusdianto cukup terkejut, karena hal itu berbanding terbalik dengan visi dan misi yang disampaikan oleh Rektor Karomani.

"Kami cukup kaget bila ini benar dan sangat menyesalkan. Karena berbanding terbalik dengan sikap, visi dan misi, serta komitmen membangun baik infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) dan reputasi Unila," kata dia.

Namun begitu, Yusdianto meminta seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu keterangan resmi dari KPK terhadap penetapan tersebut.

Baca juga: OTT Rektor Unila, Kemendikbud Ristek: Mencederai Perguruan Tinggi

"Sabar ya kita tunggu penetapan KPK dahulu," kata dia.

Sebelumnya, diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung, yang termasuk rektor dan enam pejabat kampus.

Para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Perkembangannya akan segera disampaikan.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya