Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PUTRI Candrawathi (PC), yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo (FS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J. Akan tetapi, ia belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Hal ini dijelaskan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto PC belum dilakukan penangkapan dikarenakan dalam kondisi sakit.
"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Jenderal bintang itu menyebut saat ini keberadaan Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Dijelaskannya, PC saat ini berada di kediamannya Jalan Saguling, Jakarta Selatan. "(Keberadaan Putri, red) di kediaman di rumah," imbuh Agung.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jendral Andi Rian mengungkapkan bahwa PC sebenarnya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
"Kemarin yang bersangkutan juga (akan) diperiksa. Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," papar Andi saat konferensi pers, Jumat (19/8).
Walaupun dalam keadaan sakit, pihak penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penentuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dirasa cukup lantaran sudah memenuhi dua alat bukti. Kedua alat bukti tersebut berupa rekaman CCTV.
"Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.
Dijelaskan oleh Andi, PC dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
PC saat ini ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo (FS), dan tersangka lain Bharada E, Bripka RR, dan KM dalam insiden tewasnya Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Sejauh ini, pihak kepolisian hari ini akan menyerahkan berkas perkara dari keempat tersangka, yaitu FS, E, RR, dan KM ke pihak Kejaksaan. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved