Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTRI Candrawathi (PC), yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo (FS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J. Akan tetapi, ia belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Hal ini dijelaskan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto PC belum dilakukan penangkapan dikarenakan dalam kondisi sakit.
"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Jenderal bintang itu menyebut saat ini keberadaan Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Dijelaskannya, PC saat ini berada di kediamannya Jalan Saguling, Jakarta Selatan. "(Keberadaan Putri, red) di kediaman di rumah," imbuh Agung.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jendral Andi Rian mengungkapkan bahwa PC sebenarnya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
"Kemarin yang bersangkutan juga (akan) diperiksa. Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," papar Andi saat konferensi pers, Jumat (19/8).
Walaupun dalam keadaan sakit, pihak penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penentuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dirasa cukup lantaran sudah memenuhi dua alat bukti. Kedua alat bukti tersebut berupa rekaman CCTV.
"Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.
Dijelaskan oleh Andi, PC dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
PC saat ini ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo (FS), dan tersangka lain Bharada E, Bripka RR, dan KM dalam insiden tewasnya Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Sejauh ini, pihak kepolisian hari ini akan menyerahkan berkas perkara dari keempat tersangka, yaitu FS, E, RR, dan KM ke pihak Kejaksaan. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved