Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Soal Penahanan Istri Sambo, Polri: Koordinasi dengan Dokter

Khoerun Nadif Rahmat
19/8/2022 16:04
Soal Penahanan Istri Sambo, Polri: Koordinasi dengan Dokter
Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi (kanan)(Dok. Metro TV)

PUTRI Candrawathi (PC), yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo (FS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J. Akan tetapi, ia belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Hal ini dijelaskan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto PC belum dilakukan penangkapan dikarenakan dalam kondisi sakit.

"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Jenderal bintang itu menyebut saat ini keberadaan Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, PC saat ini berada di kediamannya Jalan Saguling, Jakarta Selatan. "(Keberadaan Putri, red) di kediaman di rumah," imbuh Agung.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jendral Andi Rian mengungkapkan bahwa PC sebenarnya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

"Kemarin yang bersangkutan juga (akan) diperiksa. Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," papar Andi saat konferensi pers, Jumat (19/8).

Walaupun dalam keadaan sakit, pihak penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penentuan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dirasa cukup lantaran sudah memenuhi dua alat bukti. Kedua alat bukti tersebut berupa rekaman CCTV.

"Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.

Dijelaskan oleh Andi, PC dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.

PC saat ini ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo (FS), dan tersangka lain Bharada E, Bripka RR, dan KM dalam insiden tewasnya Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Sejauh ini, pihak kepolisian hari ini akan menyerahkan berkas perkara dari keempat tersangka, yaitu FS, E, RR, dan KM ke pihak Kejaksaan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya