Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PUTRI (PC), istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri terancam hukuman mati.
"Saudari PC dikenakan Pasal 340 (KUHP) subsider Pasal 380, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Sebelumnya, penetapan tersangka itu disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi dua bukti yang cukup.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dalam dan gelar perkara dan menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.
Agung memastikan penetapan tersangka ini sesuai prosedur. Polri berjanji akan transparan dan membuka terang kasus pembunuhan Brigadir J.
Di sisi lain, jenderal bintang tiga itu menegaskan laporan terkait ancaman pembunuhan dan pelecehan yang dilakukan Putri cs telah dihentikan Bareskrim Polri. Penyidik akan mendalami dugaan pidana terkait laporan ke Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Janji Tegas Soal Judi, Kapolri: Kapolres, Direktur, Kapolda Saya Copot!
"Ada dua laporan dihentikan Bareskrim, maka tanggung jawab Itsum akan melakukan audit investasi terhadap laporan di Polres Jaksel," tegas Agung
Berikut ini penjelasan pasal yang dipersangkakan terhadap Putri;
1. Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
2. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
3. Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
4. Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved