Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sebanyak tiga partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan sengketa pendaftaran pemilu. Pasalnya berkas pendaftaran partai tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai," ujar anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Totok menambahkan pihaknya belum dapat menerima pengajuan sengketan dari ketiga parpol tersebut. Sebab, seluruhnya belum memenuhi persyaratan dalam mengajukan sengketa.
"Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu surat keputusan (sk) atau berita acara," terangnya.
Saat ini, KPU, imbuh Totok, baru memberikan surat tanda bahwa parpol tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024. Surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Namun, Totok mempersilakan apabila ketiga parpol itu mau mengajukan dugaan pelanggaran administrasi.
"Makanya tadi kita konsultasi kalau mau mengajukan silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi. Jadi mereka konsultasi juga ke pelanggaran," tukasnya.
Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Dokumen 16 Parpol tidak Lengkap
Sebelumnya, KPU menyatakan ada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya. Data ini dapat setelah KPU selesai mengecek kelengkapan berkas dokumen pada 13.20 WIB, Selasa, 16 Agustus 2022.
"Baru jam 13.20 WIB, kami menyelesaikan pemeriksaan berkas terhadap dokumen manual yang dibawa parpol," ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dokumen 16 parpol tersebut dikembalikan KPU karena dinyatakan tidak lengkap. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dari 16 parpol itu, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.
"Ada yang sudah mepet-mepet jam terakhir pendaftaran," ungkap Hasyim.
Berikut ini daftar 16 parpol berkasnya dinyatakan tidak lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesi
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
(OL-5)
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Taslim mengatakan saat ini parpol mendapat dana di bawah standar. Dia harap parpol diberi bantuan keuangan Rp10 ribu per surat suara sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved