Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
POLRI belum mau mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polri berdalih tengah fokus membuktikan terkait pembunuhan berencana.
"Fokus ke Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) jo Pasal 55 KUHP (bersama-sama melakukan kejahatan) dan 56 KUHP (memberikan sarana untuk melancarkan aksi kejahatan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung STIK PTIK, Jakarta Selatan, hari ini.
Kasus dugaan suap itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Dedi, sudah menjadi urusan Lembaga Antirasuah tersebut.
"Ya kalau KPK urusan KPK. Makanya, tolong, Pasal 340 KUHP itu ancaman hukumannya paling tinggi loh. Pasal 340 KUHP (ancamannya) hukuman mati," ungkap Dedi.
Laporan dugaan suap oleh Irjen Ferdy Sambo itu dilayangkan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak). Laporan dibuat pada Senin, (15/8).
"Kami meminta KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK," kata Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Roberth mengatakan pihaknya membawa bukti berupa pemberitaan media daring dalam laporan itu. Bukti itu diyakini kuat untuk menjelaskan adanya dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada LPSK.
LPSK pun mendorong KPK mengecek rekaman CCTV di Bareskrim Polri. Salah satu cara membuktikan ada pemberian amplop diduga suap itu ialah dengan mengecek rekaman CCTV, sebab LPSK yakin pemberian amplop itu terekam kamera tersembunyi.
"Ya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang, kalau ada upaya membuktikan menurut saya enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu lo," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, kemarin.
Namun, Edwin mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Dia mempersilakan tanya kepada pihak yang memberikan, yakni staf di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Staf LPSK dipastikan tidak membuka amplop karena diyakini bukan bagian dari persyaratan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi ketika diberikan map ini titipan dari bapak, dibuka isinya ada 2 amplop tebal. Karena itu bukan bagian dari persyaratan, bukan KTP, bukan Kartu Keluarga (KK) kami langsung tolak. Jadi jangan tanya isinya apa, kami enggak tahu isinya apa karena belum pernah dilihat, belum disentuh," jelas Edwin. (OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved