Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Police Watch (IPW) menyampaikan bahwa eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo bisa dijatuhkan sanksi etik berat. Bahkan, dia bisa dipecat dari satuan, jika terbukti melanggar kode etik berat tersebut.
"Saat ini pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, hingga proyektil. Untuk pelanggaran kode etik, FS dapat dipecat," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Minggu (14/8).
Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan FS termasuk berat. Bahkan, sidang etik Sambo bisa mengarah pidana, jika terbukti menghilangkan bukti atau merusak TKP dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Baru Klaim Bharada E tidak Nyaman dengan Deolipa
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana," imbuh Sugeng.
Selain pemecatan, tindakan FS disangkakan pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun, karena termasuk menghalangi proses penyidikan. FS juga dapat dikenakan pasal 362 KUHP juncto Pasal 56, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ferdy Sambo bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigadir J, yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Pakar: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka
Sugeng tegas menyebutkan bahwa FS bersama 31 oknum polisi dalam kasus kematian Brigadir J adalah mafia yang biasa melakukan tindakan pelanggaran. Bahkan, berani menabrak ketentuan hukum hingga kode etik kepolisian.
"Mereka berusaha menutupi satu peristiwa pidana pembunuhan. Sementara, mereka sadar tindak pidana harus diungkap, karena melekat pada tanggung jawab untuk mengungkap dalam penyelidikan, serta penyidikan," jelasnya.
Namun justru sebaliknya, mereka dengan sengaja melakukan obstruction of justice. Bahkan, kerja yang dilakukan mafia FS secara sistematis. Sehingga, banyak pihak yang mencoba memengaruhi kinerja IPW.(OL-11)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Aktor Bad Boys, Will Smith, menghadapi gugatan hukum dari musisi Brian King Joseph atas dugaan pelecehan seksual dan intimidasi selama tur dunia 2025.
Mayoritas konservatif di Mahkamah Agung AS tampak cenderung mendukung pemerintahan Trump dalam kasus pemecatan Rebecca Slaughter dari FTC.
Karina mengklarifikasi bahwa tidak ada tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap petugas yang disebut-sebut terlibat dalam video viral tersebut.
Kekagetan keluarga, menurut Perdana Cahya Devian Melasco, karena DLL tercatat dalam satu KK yang sama dengan AKBP Basuki
FBI memecat 20 agen, termasuk 15 yang terlibat insiden berlutut saat protes George Floyd 2020.
Peter Mandelson diberhentikan dari posisinya sebagai Duta Besar Inggris untuk Amerika Serikat karena hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved