Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Police Watch (IPW) menyampaikan bahwa eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo bisa dijatuhkan sanksi etik berat. Bahkan, dia bisa dipecat dari satuan, jika terbukti melanggar kode etik berat tersebut.
"Saat ini pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, hingga proyektil. Untuk pelanggaran kode etik, FS dapat dipecat," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Minggu (14/8).
Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan FS termasuk berat. Bahkan, sidang etik Sambo bisa mengarah pidana, jika terbukti menghilangkan bukti atau merusak TKP dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Baru Klaim Bharada E tidak Nyaman dengan Deolipa
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana," imbuh Sugeng.
Selain pemecatan, tindakan FS disangkakan pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun, karena termasuk menghalangi proses penyidikan. FS juga dapat dikenakan pasal 362 KUHP juncto Pasal 56, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ferdy Sambo bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigadir J, yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Pakar: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka
Sugeng tegas menyebutkan bahwa FS bersama 31 oknum polisi dalam kasus kematian Brigadir J adalah mafia yang biasa melakukan tindakan pelanggaran. Bahkan, berani menabrak ketentuan hukum hingga kode etik kepolisian.
"Mereka berusaha menutupi satu peristiwa pidana pembunuhan. Sementara, mereka sadar tindak pidana harus diungkap, karena melekat pada tanggung jawab untuk mengungkap dalam penyelidikan, serta penyidikan," jelasnya.
Namun justru sebaliknya, mereka dengan sengaja melakukan obstruction of justice. Bahkan, kerja yang dilakukan mafia FS secara sistematis. Sehingga, banyak pihak yang mencoba memengaruhi kinerja IPW.(OL-11)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Aktor Bad Boys, Will Smith, menghadapi gugatan hukum dari musisi Brian King Joseph atas dugaan pelecehan seksual dan intimidasi selama tur dunia 2025.
Mayoritas konservatif di Mahkamah Agung AS tampak cenderung mendukung pemerintahan Trump dalam kasus pemecatan Rebecca Slaughter dari FTC.
Karina mengklarifikasi bahwa tidak ada tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap petugas yang disebut-sebut terlibat dalam video viral tersebut.
Kekagetan keluarga, menurut Perdana Cahya Devian Melasco, karena DLL tercatat dalam satu KK yang sama dengan AKBP Basuki
FBI memecat 20 agen, termasuk 15 yang terlibat insiden berlutut saat protes George Floyd 2020.
Peter Mandelson diberhentikan dari posisinya sebagai Duta Besar Inggris untuk Amerika Serikat karena hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved