Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTRI Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, melaporkan dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kendati demikian, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan adanya tindak pidana pelecehan dalam laporan tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai jika hal tersebut merupakan keterangan palsu, terdapat konsekuensi hukuman.
"Kalau dalam aturan ada, bahwa orang yang memberi keterangan palsu, ada ketentuan hukumnnya. Kalau kita merunut aturan," kata Agustinus saat dihubungi, Minggu (14/8).
Baca juga: Telusuri Kasus Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Polri ke Magelang
Menurutnya, Putri juga bisa menjadi tersangka atas laporan palsu yang dibuat terkait kasus dugaan pelecehan seksual. "Bisa, karena laporan palsu," imbuhnya
Kejelasan mengenai status tersangka Putri akan terlihat saat motif pembunuhan Brigadir J diungkap Polri. "Sekarang penyelidikan tentang pelecehan di Magelang. Walaupun istrinya tidak pernah melapor soal itu, tetapi motif FS karena ada pelecehan di Magelang," ucap Agustinus.
Baca juga: Bharada E tidak Tahu Isi Laporan Istri Ferdy Sambo yang Membuat Brigadir J Dibunuh
Adapun Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli lalu. Dugaan pelecehan seksual itu awalnya disebut sebagai pemicu penembakan Brigadir J.
Laporan itu tertuang dalam LPB Nomor 1630VII/2022SPKT Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.(OL-11)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved