Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bharada E tidak Tahu Isi Laporan Istri Ferdy Sambo yang Membuat Brigadir J Dibunuh

Candra Yuri Nuralam
14/8/2022 11:28
Bharada E tidak Tahu Isi Laporan Istri Ferdy Sambo yang Membuat Brigadir J Dibunuh
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan)(Metrotv)

MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) usai mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Menurut Sambo, istrinya mengaku harkat dan martabat keluarganya dilecehkan oleh Brigadir J.

Kuasa hukum Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E), Ronny Talapessy, mengklaim kliennya tidak mengetahui maksud pelecehan harkat dan martabat keluarga Sambo itu. Bharada E cuma diperintah untuk melepaskan tembakan ke Brigadir J.

"Tidak tahu ya. Perlu saya garis bawahi Bharada E tidak mengetahui kronologis apa yang terjadi," kata Ronny saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8).

Baca juga: Kuasa Hukum Baru Klaim Bharada E tidak Nyaman dengan Deolipa

Ronny menegaskan kliennya cuma mengikuti perintah Sambo. Tindakan kliennya tidak lebih dari menjalankan tugas dalam bekerja.

"Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak," ujar Ronny.

Ronny juga menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Kematian Brigadir J diklaim karena ulah Sambo.

"Bharada E itu tidak mengetahui dan tidak masuk bagian dalam rencana pembunuhan," ujar Ronny.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.

Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya