Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memantau kelanjutan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Kasus itu ditangani Bareskrim Polri.
"Sejauh mana ini koordinasinya dengan apa, dan apakah jika memang jalan di tempat dan seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam telekonferensi, dikutip Minggu (14/8).
Nawawi mengatakan pihaknya punya kewenangan memantau kasus itu. KPK juga punya kewenangan membantu atau mengambil perkara itu dari Bareskrim jika jalan di tempat.
"Perlu tidaknya kita mengambil alih, karena memang tindak pidana korupsi yang pertama itu ditangani oleh KPK," ujar Nawawi.
Baca juga: Kasus TPPU Setya Novanto yang Ditangani Polri Mangkrak, KPK Didesak Ambil Alih
Nawawi juga meminta divisi koordinasi supervisi KPK untuk segera memantau kelanjutan pengusutan dugaan pencucian uang Setnov di Bareskrim itu. Dia berharap pihaknya mendapatkan jawaban perkembangan kasus dalam waktu depan.
Sebelumnya, KPK menyebut Bareskrim Mabes Polri tidak bisa menangani kasus dugaan TPPU yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) jika menyangkut kasus rasuah. Pengusutan kasus itu ranahnya KPK kalau berkaitan dengan dugaan korupsi KTP-el.
"Kalau predikat crime-nya korupsi kan KPK yang menangani," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, 12 Maret 2022 lalu.
Alex mengatakan KPK telah mengirim orang ke Bareskrim Mabes Polri untuk membahas penanganan kasus itu.
Dari koordinasi tersebut, KPK mendapatkan informasi bahwa dugaan TPPU Setnov ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Mabes Polri. (OL-1)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved