Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Ferdy Sambo (FS) mengakui sebagai aktor utama dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama," kata Taufan Damanik, saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8) malam.
Dia menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.
"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Baca juga: Polri Sebut Bharada E Cabut Kuasa Pendampingan Hukum terhadap Deolipa
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka ialah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat Maruf (sopir), dan Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (Ant/OL-16)
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Ringgo Agus Rahman mengaku belum ada hal yang dapat ia banggakan pada anak-anaknya untuk ditinggalkan.
Dunia hiburan berduka atas kepergian aktor asal Australia, Julian McMahon. Ia meninggal dunia pada usia 56 tahun setelah berjuang keras melawan kanker.
Melalui interaksi langsung dengan pasien ALS dan keluarga mereka, Vino G Bastian mendapatkan pemahaman mendalam tentang tantangan fisik dan emosional yang dihadapi pejuang ALS.
Son Suk Ku mengaku selama ini fokus untuk tampil dalam sebanyak mungkin judul drama, namun kini ia merasa saatnya untuk mengejar hal yang lebih bermakna.
MUSISI Gerry Gerardo membuktikan diri lebih dari sekadar jago bermusik, dia berhasil menunjukan bakat aktingnya dengan bermain pada musikal Lutung Kasarung
Saat audisi film Tinggal Meninggal, aktor Omara Esteghlal terlihat berbeda dengan kebiasaannya mengemut lemon, yang menurut Kristo Immanuel adalah tingkah laku yang tidak umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved