Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Ferdy Sambo (FS) mengakui sebagai aktor utama dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama," kata Taufan Damanik, saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8) malam.
Dia menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.
"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Baca juga: Polri Sebut Bharada E Cabut Kuasa Pendampingan Hukum terhadap Deolipa
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka ialah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat Maruf (sopir), dan Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (Ant/OL-16)
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Christine Hakim tidak kuasa menahan air mata saat membagikan pengalamannya menghidupkan sosok Ibu Wibisana dalam film adaptasi novel karya Leila S Chudori, Laut Bercerita.
Reza Rahadian mengungkapkan bahwa dalam mendalami karakter Biru Laut, ia memilih untuk tetap setia pada pondasi awal yang telah dibangun penulis.
Film Ghost in the Cell garapan sutradara Joko Anwar menjadi debut Magistus Miftah setelah ia berhasil menembus audisi yang diikuti ratusan pendaftar.
Dalam pidato kemenangannya di BAFTA, Robert Aramayo memberikan penghormatan kepada John Davidson, seorang aktivis sindrom Tourette yang menjadi inspirasi di balik pembuatan film I Swear.
Katyana Mawira secara terbuka mengungkapkan impiannya untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Inggris Raya (UK) demi mengejar gelar di bidang ilmu pasti.
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Korea Selatan. Dua rising star generasi muda, Shin Eun Soo dan Yu Seon Ho, dikabarkan tengah menjalin hubungan asmara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved