Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polri Sebut Bharada E Cabut Kuasa Pendampingan Hukum Terhadap Deolipa

Rahmatul Fajri
12/8/2022 11:28
Polri Sebut Bharada E Cabut Kuasa Pendampingan Hukum Terhadap Deolipa
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri).(ANTARA)

BARESKRIM Polri menyatakan Bharada Richard Eliezer alias E telah mencabut surat kuasa pendampingan hukum terhadap tim pengacara Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pencabutan kuasa tersebut dilakukan Richard sejak Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Komnas HAM juga Periksan Irjen Sambo

"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Andi mengatakan Deolipa dan Boerhanuddin merupakan tim kuasa hukum yang ditunjuk penyidik dalam rangka mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. Saat itu Bharada E tidak memiliki kuasa hukum setelah Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," jelasnya.

Andi menyebut Bharada E telah menunjuk pengacara lain. Namun, ia belum mengungkapkan siapa penggantinya.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan. 

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya