Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menyatakan Bharada Richard Eliezer alias E telah mencabut surat kuasa pendampingan hukum terhadap tim pengacara Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pencabutan kuasa tersebut dilakukan Richard sejak Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Komnas HAM juga Periksan Irjen Sambo
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Andi mengatakan Deolipa dan Boerhanuddin merupakan tim kuasa hukum yang ditunjuk penyidik dalam rangka mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. Saat itu Bharada E tidak memiliki kuasa hukum setelah Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," jelasnya.
Andi menyebut Bharada E telah menunjuk pengacara lain. Namun, ia belum mengungkapkan siapa penggantinya.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (OL-6)
Sebagian warganet menilai judul dan lirik lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) dari Gandhi Sehat mengandung unsur kritik atau sindiran terhadap institusi tertentu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved