Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan akan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tak hanya itu, Komnas HAM pun akan turut memeriksa Irjen Ferdy Sambo (FS) terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Nanti pemeriksaannya Komnas HAM sama FS sekalian biar enggak bolak balik," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Meski pemeriksaan Bharada E dan Irjen Sambo berbarengan, Dedi mengatakan tidak ada konfrontasi. Menurut dia, Komnas HAM tidak berwenang memeriksa secara konfrontir.
"Bukan konfrontir, konfrontir itu urusannya pidana," ujar Dedi.
Menurut dia, pemeriksaan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo dilakukan di tempat dan waktu yang sama agar memudahkan Komnas HAM. Kemudian, alasan pemeriksaan Bharada E di Mako Brimob, padahal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri agar praktis.
Baca juga: Komnas HAM akan Periksa Bharada E di Mako Brimob Sore Ini
Dedi menegaskan tempat penahanan Bharada E tidak dipindah ke Mako Brimob. Dia masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Rutan Bareskrim tetap, cuma Komnas periksanya saja di Mako," ungkapnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membenarkan agenda pemeriksaan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan pukul 15.00 WIB, Jumat (12/8).
"(Nanti hadir) saya, Anam (Choirul Anam) dan Beka (Beka Ulung Hapsara)," kata Taufan saat dikonfirmasi terpisah.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved