Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tak Hanya Bharada E, Komnas HAM juga Periksan Irjen Sambo

Siti Yona Hukmana
12/8/2022 10:42
Tak Hanya Bharada E, Komnas HAM juga Periksan Irjen Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah)(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan akan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tak hanya itu, Komnas HAM pun akan turut memeriksa Irjen Ferdy Sambo (FS) terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Nanti pemeriksaannya Komnas HAM sama FS sekalian biar enggak bolak balik," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Meski pemeriksaan Bharada E dan Irjen Sambo berbarengan, Dedi mengatakan tidak ada konfrontasi. Menurut dia, Komnas HAM tidak berwenang memeriksa secara konfrontir.

"Bukan konfrontir, konfrontir itu urusannya pidana," ujar Dedi.

Menurut dia, pemeriksaan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo dilakukan di tempat dan waktu yang sama agar memudahkan Komnas HAM. Kemudian, alasan pemeriksaan Bharada E di Mako Brimob, padahal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri agar praktis.

Baca juga: Komnas HAM akan Periksa Bharada E di Mako Brimob Sore Ini

Dedi menegaskan tempat penahanan Bharada E tidak dipindah ke Mako Brimob. Dia masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Rutan Bareskrim tetap, cuma Komnas periksanya saja di Mako," ungkapnya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membenarkan agenda pemeriksaan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan pukul 15.00 WIB, Jumat (12/8).

"(Nanti hadir) saya, Anam (Choirul Anam) dan Beka (Beka Ulung Hapsara)," kata Taufan saat dikonfirmasi terpisah.

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya