Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan akan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tak hanya itu, Komnas HAM pun akan turut memeriksa Irjen Ferdy Sambo (FS) terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Nanti pemeriksaannya Komnas HAM sama FS sekalian biar enggak bolak balik," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Meski pemeriksaan Bharada E dan Irjen Sambo berbarengan, Dedi mengatakan tidak ada konfrontasi. Menurut dia, Komnas HAM tidak berwenang memeriksa secara konfrontir.
"Bukan konfrontir, konfrontir itu urusannya pidana," ujar Dedi.
Menurut dia, pemeriksaan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo dilakukan di tempat dan waktu yang sama agar memudahkan Komnas HAM. Kemudian, alasan pemeriksaan Bharada E di Mako Brimob, padahal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri agar praktis.
Baca juga: Komnas HAM akan Periksa Bharada E di Mako Brimob Sore Ini
Dedi menegaskan tempat penahanan Bharada E tidak dipindah ke Mako Brimob. Dia masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Rutan Bareskrim tetap, cuma Komnas periksanya saja di Mako," ungkapnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membenarkan agenda pemeriksaan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan pukul 15.00 WIB, Jumat (12/8).
"(Nanti hadir) saya, Anam (Choirul Anam) dan Beka (Beka Ulung Hapsara)," kata Taufan saat dikonfirmasi terpisah.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved