Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEOLIPA Yumara, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau Bharada E kecewa dengan pencabutan kuasa secara sepihak dari Polri. Dia mengaku akan meminta uang Rp15 triliun kepada negara.
"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Namun, dia tidak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp15 triliun tersebut. Hanya, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.
Baca juga : Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E
"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat saja," ujar dia.
Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," ungkapnya.
Baca juga : LPSK Nilai Putusan Etik Bharada E Berdampak Baik untuk Penyandang Justice Collaborator
Namun, Deolipa mengaku akan meminta terlebih dahulu secara baik-baik atas jasanya sebagai pengacara Bharada E yang ditunjuk negara. Dia akan meminta kepada kepala negara.
"Saya akan minta ke Presiden Jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp15 triliunlah, kalau enggak dikasih saya gugat negara, lumayan kan nanti bagi-bagi sama wartawan," ucapnya.
Deolipa mengaku belum mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri terkait pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E. Hanya dia akan menerima keputusan Polri itu.
Baca juga : Keputusan Polri Pertahankan Bharada Eliezer Tuai Kritik
"Kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah mencabut kuasa Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin. Kuasa dicabut Polri karena yang menunjuk adalah Polri.
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi.
Baca juga : Jelang Vonis, Bharada E Mengaku Siap dan Ikhlas
Andi mengatakan dua pengacara itu ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. Pasalnya, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E setelah pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri.
Namun, Andi tidak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut.
"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca juga : Pengunjung Desak-desakan Masuk Ruang Sidang Bharada E, Keributan tidak Terhindarkan
Surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E itu beredar di WhatsApp. Dalam surat itu tertulis Bharada E menyatakan mencabut kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu, 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 dan dibubuhi materai. (OL-1)
Baca juga : Sidang Vonis Bharada E Digelar Hari Ini
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Korps Bhayangkara melakukan panen raya jagung serentak Kuartal II di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (5/6).
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved