Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Komnas HAM Urung Periksa Istri Irjen Sambo

Siti Yona Hukmana
12/8/2022 10:09
Komnas HAM Urung Periksa Istri Irjen Sambo
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan)(Metrotv)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengurungkan rencana pemeriksaan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo. Rencananya, Putri akan diperiksa terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Jumat (12/8).

"Untuk PC masih menunggu kesiapan dia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Sementara itu, komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan. Menurutnya, saat ini, Komnas Perempuan yang menangani pemeriksaan Putri.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Emosi atas Perlakuan tidak baik Brigadir J Terhadap Istrinya

"Karena memang membutuhkan situasi yang khusus karena kondisinya juga khusus. Kami dan Komnas Perempuan akan menangani itu. Saya akan kordinasi dulu dengan mereka apakah hari ini ada agenda pemeriksaan (Putri)," ujar Anam saat dikonfirmasi terpisah.

Hari ini, Jumat (12/8), Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya