Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Taspen Life Bertambah

Tri Subarkah
11/8/2022 20:50
Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Taspen Life Bertambah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers.(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM) berinisial AM sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) pada 2017-2020. 

Adapun inisial tersebut merujuk nama Amar Maaruf. AM menjadi tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Pada 2017, Taspen Life berinvestasi pada Surat Utang Jangka Menengah (MTN) PRM yang tidak memiliki rating melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar.

Baca juga: Kejagung Sita Tiga Aset Tanah Mantan Dirut Taspen Life

Investasi ke Taspen Life ditawarkan oleh Amar bersama tersangka lainnya, yaitu Hasti Sriwahyuni selaku beneficial owner PRM. Keduanya menyajikan laporan keuangan PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, agar laporan keuangan PRM terlihat baik. 

Dalam pelaksnannya, dana MTN itu serahkan ke Hasti untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan. Sehingga, mengakibatkan MTN PRM gagal bayar.

"Dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih Rp161,62 miliar," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (11/8).

Baca juga: Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji

Lebih lanjut, dia menyebut Amar telah menerima aliran dana sebesar Rp750 juta. Amar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik JAM-Pidsus langsung menahannya di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari.

"Terhitung sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022," imbuhnya. Selain Amar dan Hasti, satu tersangka lain dalam kasus itu adalah mantan Direktur Utama Taspen Life Maryono Sumaryono.(OL-11) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya