Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM) berinisial AM sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) pada 2017-2020.
Adapun inisial tersebut merujuk nama Amar Maaruf. AM menjadi tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Pada 2017, Taspen Life berinvestasi pada Surat Utang Jangka Menengah (MTN) PRM yang tidak memiliki rating melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar.
Baca juga: Kejagung Sita Tiga Aset Tanah Mantan Dirut Taspen Life
Investasi ke Taspen Life ditawarkan oleh Amar bersama tersangka lainnya, yaitu Hasti Sriwahyuni selaku beneficial owner PRM. Keduanya menyajikan laporan keuangan PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, agar laporan keuangan PRM terlihat baik.
Dalam pelaksnannya, dana MTN itu serahkan ke Hasti untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan. Sehingga, mengakibatkan MTN PRM gagal bayar.
"Dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih Rp161,62 miliar," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (11/8).
Baca juga: Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
Lebih lanjut, dia menyebut Amar telah menerima aliran dana sebesar Rp750 juta. Amar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik JAM-Pidsus langsung menahannya di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari.
"Terhitung sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022," imbuhnya. Selain Amar dan Hasti, satu tersangka lain dalam kasus itu adalah mantan Direktur Utama Taspen Life Maryono Sumaryono.(OL-11)
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang 2024 di tengah tantangan industri dan dinamika pasar.
KPK enggan memerinci total uang Taspen yang mengalir ke IIM. Informasi itu dirahasiakan sampai persidangan digelar.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management.
Tessa hanya memerinci inisial lima saksi itu yakni AS, BC, AAGWW, S, dan GSH. Satu dari mereka yakni mantan Direksi PT Asta Asmara Sentosa Andri Sutikno.
KPK menggeledah dua apartemen di wilayah Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sejumlah uang diduga terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero) disita penyidik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved