Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
JAJARAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang terdiri dari tim penyidik dan tim pengelolaan barang bukti, menyita tiga aset milik bekas Direktur Utama Taspen Life Maryono Sumaryono.
Adapun Maryono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Taspen Life periode 2017-2020. "Aset yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 meter persegi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (12/5).
Menurut Ketut, ketiga aset tanah dan bangunan terletak di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Masing-masing aset terdiri dari tanah dan bangunan seluas 1.350 meter persegi, 9.150 meter persegi dan 295 meter persegi.
Baca juga: Ditersangkakan Kejagung, Mantan Dirut Taspen Life Ajukan Praperadilan
"Seluruh aset tanah berikut bangunannya atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat," imbuh Ketut.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasar Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tertanggal 25 April 2022.
Pascapenyitaan, Korps Adhyaksa melakukan pengamanan aset dengan memasang tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Nantinya, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan menaksir dan menaksasi aset milik Maryono.
Baca juga: KPK Lelang iPhone hingga Mobil Fortuner dari Perkara Suap Nurhadi
Tujuan upaya tersebut ialah sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, Maryono ditersangkakan Kejaksaan Agung, bersama beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.
Dalam perkara yang menjerat dirinya, Maryono berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD), yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017.(OL-11)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved