Jumat 13 Mei 2022, 16:51 WIB

Kejagung Sita Tiga Aset Tanah Mantan Dirut Taspen Life 

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Kejagung Sita Tiga Aset Tanah Mantan Dirut Taspen Life 

Antara
Ilustrasi petugas Taspen menunjukkan aplikasi untuk pensiunan.

 

JAJARAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang terdiri dari tim penyidik dan tim pengelolaan barang bukti, menyita tiga aset milik bekas Direktur Utama Taspen Life Maryono Sumaryono. 

Adapun Maryono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Taspen Life periode 2017-2020. "Aset yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 meter persegi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (12/5).

Menurut Ketut, ketiga aset tanah dan bangunan terletak di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Masing-masing aset terdiri dari tanah dan bangunan seluas 1.350 meter persegi, 9.150 meter persegi dan 295 meter persegi.

Baca juga: Ditersangkakan Kejagung, Mantan Dirut Taspen Life Ajukan Praperadilan

"Seluruh aset tanah berikut bangunannya atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat," imbuh Ketut.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasar Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tertanggal 25 April 2022.

Pascapenyitaan, Korps Adhyaksa melakukan pengamanan aset dengan memasang tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Nantinya, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan menaksir dan menaksasi aset milik Maryono.

Baca juga: KPK Lelang iPhone hingga Mobil Fortuner dari Perkara Suap Nurhadi

Tujuan upaya tersebut ialah sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, Maryono ditersangkakan Kejaksaan Agung, bersama beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni. 

Dalam perkara yang menjerat dirinya, Maryono berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD), yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017.(OL-11)

Baca Juga

MI/Widjajadi

KPK Sita Rumah, Indekos, dan 2 Kendaraan Mewah Milik Rafael Alun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 31 Mei 2023, 11:36 WIB
KPK menegaskan penelusuran aset di kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak...
MI/Usman Iskandar

Polri Tunggu Pengajuan Banding Irjen Teddy Minahasa

👤Siti Yona Hukmana 🕔Rabu 31 Mei 2023, 11:32 WIB
Ramadhan mengatakan mekanisme sidang banding berbeda dengan sidang KKEP. Dalam sidang banding, Teddy tidak perlu...
MI/Usman Iskandar

Putusan PTDH Teddy Minahasa Dinilai Sudah Kredibel

👤Siti Yona Hukman 🕔Rabu 31 Mei 2023, 11:20 WIB
Irjen Teddy Minahasa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan itu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya