Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejagung Periksa Dua Pegawai BUMN terkait Korupsi Dua Palma

Tri Subarkah
10/8/2022 23:18
Kejagung Periksa Dua Pegawai BUMN terkait Korupsi Dua Palma
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/ Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua pegawai BUMN yang berinsial AY dan E diperiksa sebaga saksi.

"Saksi AY dan E selaku pegawai BUMN diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD dan RTR," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8).

Tersangka SD dan RTR masing-masing merujuk pada nama Surya Darmadi selaku bos Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Keduanya berstatus tersangka sejak Senin (1/8).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp78 triliun. Ia menjelaskan bahwa pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.

Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya