Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ferdy Sambo Tersangka, GAMKI Puji Langkah Kapolri Bersih-Bersih Polri

Henri Siagian
10/8/2022 19:45

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
“Sikap tegas Kapolri melalui Tim Khusus untuk membuka secara terang-benderang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menunjukkan bahwa Kapolri dan Tim Khusus bekerja dalam kesunyian, menggerakkan secara tertib dan terukur pengungkapan kasus yang melibatkan pejabat tinggi Polri dan relasi kuasa secara kolegial,” kata Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik, dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Baca juga: Penasihat Kapolri Mundur Usai Namanya Terseret di Kasus Brigadir J

Willem Wandik menegaskan, kasus ini merupakan ujian nyata untuk profesionalitas dan kredibilitas institusi Polri yang selama ini dipercaya dan mengayomi rakyat.
 
“Terima kasih atas ketegasan dan komitmen Kapolri untuk melakukan bersih-bersih institusi Kepolisian RI, demi tegaknya hukum, hadirnya social justice, dan pertaruhan masa depan institusi kepolisian di mata rakyat,” kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua ini.

Baca juga:  Ibu Terkejut Brigadir J Ditembak Atas Perintah Ferdy Sambo

Tidak mudah

Menurut Wandik, bukan hal yang mudah bagi institusi Polri untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka.
 
“Tapi, inilah hukum yang harus ditegakkan tanpa memandang jabatan dan kekuasaan. Terima kasih Bapak Kapolri, Tim Khusus, dan jajaran kepolisian yang telah mengupayakan terungkapnya kasus ini. Terima kasih juga kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian penuh. Semoga segera tuntas, dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Wandik.

Pada Selasa (9/8), Polri menetapkan Irjen Fredy Sambo atau FS sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Yosua. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, FS terancam pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun. Peran FS adalah menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Irjen Sambo Terancam Pidana Mati atau Seumur Hidup

Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) selaku yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Sambo. Lalu, Brigadir Ricky Rizal (RR) selaku membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian, KM juga membantu dan menyaksikan penembakan. Ketiganya juga dijerat pasal yang sama dengan Irjen Sambo dan sama-sama terancam hukuman mati.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J. Ia menegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. "Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya