Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
IRJEN Sambo terancam pidana mati setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8)
Agus mengatakan Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Peran FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo," ujar Agus.
Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) selaku yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Sambo.
Lalu, Brigadir Ricky Rizal (RR) selaku membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian, KM juga membantu dan menyaksikan penembakan. Ketiganya juga dijerat pasal yang sama dengan Irjen Sambo dan sama-sama terancam hukuman mati.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
Ia menegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo. (OL-8)
Dalam peringatan HUT ke-23 Propam Polri, Kadiv Propam menegaskan komitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritas serta profesionalisme institusi kepolisian
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved