Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Irjen Sambo Terancam Pidana Mati atau Seumur Hidup

MGN
09/8/2022 20:05
Irjen Sambo Terancam Pidana Mati atau Seumur Hidup
Irjen Ferdy Sambo(Antara)

IRJEN Sambo terancam pidana mati setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8)

Agus mengatakan Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Peran FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo," ujar Agus.

Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) selaku yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Sambo.

Lalu, Brigadir Ricky Rizal (RR) selaku membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian, KM juga membantu dan menyaksikan penembakan. Ketiganya juga dijerat pasal yang sama dengan Irjen Sambo dan sama-sama terancam hukuman mati. 


Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J. 

Ia menegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. 

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya