Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MOTIF pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih didalami. Namun, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menjadi diragukan.
"Kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual terhadap Putri)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (10/8).
Agus meragukan adanya pelecehan seksual itu karena para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Ferdy Sambo Selama 9 Jam
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu (ada pelecehan seksual)," ujar jenderal bintang tiga itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif penembakan Brigadir J masih didalami. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli.
"Terkait motif, sudah disampaikan pendalaman masih dilakukan dan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli-ahli di samping kesesuaian saksi-saksi," kata Listyo.
Terkait pelecehan seksual, Listyo seperti enggan membeberkan ke publik. Dia mengatakan fakta itu akan terbongkar di persidangan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi, supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden sebagai bagian dari cabang eksekutif.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved