Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kabareskrim Duga Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Seksual Terhadap Istri Irjen Sambo

Siti Yona Hukmana
10/8/2022 09:44
Kabareskrim Duga Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Seksual Terhadap Istri Irjen Sambo
: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan), bersama anaknya.(Dok Metrotv)

MOTIF pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih didalami. Namun, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menjadi diragukan. 

"Kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual terhadap Putri)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (10/8). 

Agus meragukan adanya pelecehan seksual itu karena para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Ferdy Sambo Selama 9 Jam

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu (ada pelecehan seksual)," ujar jenderal bintang tiga itu. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif penembakan Brigadir J masih didalami. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli. 

"Terkait motif, sudah disampaikan pendalaman masih dilakukan dan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli-ahli di samping kesesuaian saksi-saksi," kata Listyo. 

Terkait pelecehan seksual, Listyo seperti enggan membeberkan ke publik. Dia mengatakan fakta itu akan terbongkar di persidangan. 

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi, supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu. 

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik