Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka pintu maaf terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Sambo sebagai tersangka. Hal itu dikemukakan langsung oleh Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J.
"Kita selaku umat manusia, apalagi kita di negara ini memeluk agama masing-masing, pintu maaf terbuka," ujar Samuel di Sungai Bahar, Jambi, melalui siaran Breaking News Metro TV, Selasa (9/8) malam.
Kendati demikian, Samuel menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Sambo.
Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Bharada E Ungkap Semua Sejujurnya
Penetapan tersangka Sambo telah diakui Samuel telah ditunggu pihak keluarga. Ia mengatakan, saat ini keluarga sedang menunggu keadilan, termasuk motif pembunuhan Brigadir J yang belum terungkap.
Kapolri menyebut bahwa Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Adapun Sambo sendiri menembak dinding rumah dinasnya untuk memberikan kesan adanya aksi saling tembak.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menjerat Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 j0 Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun perjara. (OL-16)
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved