Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KELUARGA almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka pintu maaf terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Sambo sebagai tersangka. Hal itu dikemukakan langsung oleh Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J.
"Kita selaku umat manusia, apalagi kita di negara ini memeluk agama masing-masing, pintu maaf terbuka," ujar Samuel di Sungai Bahar, Jambi, melalui siaran Breaking News Metro TV, Selasa (9/8) malam.
Kendati demikian, Samuel menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Sambo.
Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Bharada E Ungkap Semua Sejujurnya
Penetapan tersangka Sambo telah diakui Samuel telah ditunggu pihak keluarga. Ia mengatakan, saat ini keluarga sedang menunggu keadilan, termasuk motif pembunuhan Brigadir J yang belum terungkap.
Kapolri menyebut bahwa Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Adapun Sambo sendiri menembak dinding rumah dinasnya untuk memberikan kesan adanya aksi saling tembak.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menjerat Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 j0 Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun perjara. (OL-16)
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved