Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
AYAH almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyatakan dirinya telah memaafkan Bharada E, salah seorang tersangka pembunuh anaknya, di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun demikian, untuk mempercepat terang benderangnya pengungkapan kasus pembunuhan anaknya yang telah meresahkan banyak orang saat ini, Samuel meminta Bharada E mengatakan sejujur-jujurnya mengenai para pelaku pembunuh anaknya.
"Saya sendiri sudah memaafkan Bharada E. Dia hendaknya jujur berkata, jangan ada yang ditutupi. Buka saja sejujur-jujurnya, siapa saja pelakunya. Secara tertulis melalui lawyer-nya. Supaya jangan ada beban bagi Bharada E di dunia dan akhirat," ungkap Samuel kepada awak media di rumah bedeng yang dia tempati di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Selasa (9/8).
Baca juga: Bharada E Tidak Mengetahui ada Pelecehan Seksual Terhadap Istri Sambo
Sementara itu, jemaat Alfa Omega dan bersama warga Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muarojambi, terus mendoakan supaya misteri pembunuhan Brigadir J, anak dari pasangan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak cepat terungkap dengan terang benderang.
"Kami rutin mendoakan supaya kasus ini terungkap cepat secara transparan dan terang benderang. Supaya masyarakat jadi tenang. Kita mendoakan keluarga tetap diberi kesabaran dan kekuatan atas musibah ini. Juga kepada pihak yang terkait dalam upaya pengungkapan kasus ini kita doakan. Penyidik maupun lawyer yang menanganinya bekerja profesional, dan sesuai ketentuan hukum dan tuntunan Tuhan," ujar Pendeta Viktor A Tanggala, pengayom gereja Protestan di Sungai Bahar. (OL-16)
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved