Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGACARA Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Deolipa Yumara mengungkap fakta baru terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E mengaku tak mengetahui peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebelum insiden tembakan terjadi.
"Betul, dia tidak tahu," kata Deolipa saat dikonfirmasi, hari ini.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyebut tak ada saksi yang melihat pelecehan seksual tersebut. Deolipa membenarkan keterangan Komnas HAM. "Ya, tidak ada. Tidak ada itu," ujar Deolipa singkat.
Sebelumnya, Bharada E juga mengaku diperintahkan untuk membunuh Brigadir J dalam insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E mendapat tekanan dari atasan.
"Iya, dia disuruh nembak, perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dikonfirmasi, kemarin.
Baca juga: Polri akan Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Sore Ini
Namun, sosok atasan itu belum disebutkan. Hanya, Boerhanuddin memastikan atasan itu bukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Melainkan atasan di kedinasan Polri.
"Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Keputusan permohonan tersebut disampaikan usai koordinasi.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved