Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya akan memproses bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi secara in absentia. Surya ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"In absentia, sudah proses," ujar Febrie saat ditemui Media Indonesia di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (9/8).
Pernyataan itu disampaikan Febrie setelah Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut bahwa Surya tidak berada di Singapura. Itu merupakan respon pemerintah Singapura atas pemberitaan media-media Indonesia terkait kasus yang membelit Surya saat ini.
"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura, Jumat (5/8).
Atas sikap pemerintah Singapura itu, Febrie mengatakan pihaknya melalui atase kejaksaan di sana masih akan melakukan pembicaraan. Ia menyebut, proses pencarian Surya masih dilakukan penyidik JAM-Pidsus dan tidak terbatas di Singapura saja.
"Posisinya yang jelas penyidik masih cari itu (Surya), namanya buron kan. Tidak di Singapura (saja), tapi tempat lain juga sedang dicari penyidik," tandasnya.
Baca juga: KPK pastikan Surya Darmadi tidak ada di Indonesia
Selain Surya, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman pada Senin (1/8) lalu. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp78 triliun.
Pada 2003, Surya disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.
Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola. (OL-4)
Kementerian Transmigrasi sedang mengusulkan untuk Revisi Undang-Undang Transmigrasi.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
Dengan total harta kekayaan yang dimiliki, LKHPN Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Ro 66,5 miliar.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Puluhan ribu karyawan yang tersebar di berbagai provinsi yang mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh perusahaan.
Budi Gunawan saat Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025, menyampaikan pesan Prabowo Subianto agar karhutla jangan menjadi isu internasional.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved