Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Nyatakan Bos Duta Palma Group Diproses in Absentia

Tri Subarkah
09/8/2022 18:44
Kejagung Nyatakan Bos Duta Palma Group Diproses in Absentia
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya akan memproses bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi secara in absentia. Surya ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"In absentia, sudah proses," ujar Febrie saat ditemui Media Indonesia di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (9/8).

Pernyataan itu disampaikan Febrie setelah Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut bahwa Surya tidak berada di Singapura. Itu merupakan respon pemerintah Singapura atas pemberitaan media-media Indonesia terkait kasus yang membelit Surya saat ini.

"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura, Jumat (5/8).

Atas sikap pemerintah Singapura itu, Febrie mengatakan pihaknya melalui atase kejaksaan di sana masih akan melakukan pembicaraan. Ia menyebut, proses pencarian Surya masih dilakukan penyidik JAM-Pidsus dan tidak terbatas di Singapura saja.

"Posisinya yang jelas penyidik masih cari itu (Surya), namanya buron kan. Tidak di Singapura (saja), tapi tempat lain juga sedang dicari penyidik," tandasnya.

Baca juga: KPK pastikan Surya Darmadi tidak ada di Indonesia

Selain Surya, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman pada Senin (1/8) lalu. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp78 triliun.

Pada 2003, Surya disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.

Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya