Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENYIDIK Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek fiktif yang dilakukan PT Waskita Beton Precast Tbk setelah menetapkan empat tersangka. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa saksi berinisial HH.
"Selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (5/8).
Menurut Ketut, pemeriksaan HH untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan empat tersangka, salah satunya adalah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 Agus Wantoro.
Adapun tiga tersangka lainnya adalah Agus Prihamono selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, Benny Prastowo selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan Anugriatno selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2,583 triliun. Kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewewnang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. (OL-8)
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved