Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Soal Keikutsertaan DOB Papua, KPU Koordinasi dengan Pembuat UU

Mediaindonesia
02/8/2022 15:36
Soal Keikutsertaan DOB Papua, KPU Koordinasi dengan Pembuat UU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan berkoordinasi dengan pembentuk Undang-Undang (UU) guna membicarakan soal kejelasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua terkait Pemilu 2024.

“KPU nanti akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang dengan DPR dengan pemerintah,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/8).

Hasyim menerangkan pihaknya akan berdiskusi terkait konsekuensi elektroral sehubungan dengan terbentuknya DOB di Papua.

Soal mekanisme revisi perubahan Undang-Undang atau kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) juga akan jadi bahasan KPU saat berjumpa dengan pembuat UU.

“Supaya sudah ada payung hukumnya kalau akan dilakukan Pemilu, Pilkada 2024 di Papua,” ujar Hasyim.

Baca juga: Gugatan UU Pemilu: Formappi Sebut Menteri Wajib Mundur Jika Maju Pilpres

Hasyim mengakui bahwa adanya DOB tiga Provinsi di Papua melahirkan konsekuensi kepemiluan.

“Tentunya konsekuensinya ada perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan Gubernur,” paparnya.

Maka, Hasyim berharap kejelasan payung hukum DOB Papua ini paling telat diluncurkan sebelum Februari 2023.

Hal itu supaya ada gambaran tentang daerah pemilihan (Dapil) untuk diakomodir dan ditata oleh KPU.

“Harapan kami, akhir tahun ini (Desember) sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau bagaimana substansi materi perubahan undang-undang pemilu,” terang Hasyim.

“Supaya nanti bisa diakomodir dalam penyusunan penataan Dapil dalam durasi Oktober 2-22 sampai Februari 2023. Nanti kalau sudah ada Dapilnya, masuk pencalonan pada Mei 2023 sudah siap,” tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya