Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Gugatan UU Pemilu: Formappi Sebut Menteri Wajib Mundur Jika Maju Pilpres

Mediaindonesia.com
02/8/2022 13:42
Gugatan UU Pemilu: Formappi Sebut Menteri Wajib Mundur Jika Maju Pilpres
Penelitis Formappi Lucius Karus(MI/ Susanto)

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengaku heran dengan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dilayangkan Partai Garuda. Mereka menguji Pasal 170 ayat (1) terkait frasa "pejabat negara".

Menurut Lucius, UU Pemilu sudah dengan jelas mengatur soal klasifikasi pejabat negara yang harus mengundurkan diri jika menjadi calon peserta pemilu. Umumnya pejabat yang diharuskan mengundurkan diri adalah pejabat negara yang ditunjuk atau tidak dipilih langsung oleh rakyat.

“Karena tidak dipilih langsung oleh rakyat, maka jabatan mereka memang harus diputuskan jika mereka memilih untuk bertarung di gelanggang Pemilu,” kata Lucius lewat pernyataanya, Selasa (2/8).

Idealnya, sambung dia, memang semua pejabat negara harus mengundurkan diri jika mengikuti pemilu demi keadilan bagi semua peserta. Akan tetapi jabatan tertentu seperti presiden dan wakil presiden tak bisa begitu saja dilepas seketika.

“Ada konsekuensi-konskuensi ketatanegaraan yang membuatnya tak bisa diatur mengundurkan diri karena menjadi peserta pemilu. Beda dengan menteri kabinet yang kursinya menjadi hak prerogatif presiden. Mereka bisa diganti setiap waktu,” terangnya.

Untuk itu, ia menegaskan menteri harus mundur jika menjadi kandidat presiden/wapres. Karena hirarki kementeriannya sangat mungkin disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan pemilu.

Lucius menduga, ada kepentingan yang tengah diperjuangkan oleh Partai Garuda. Sebab, partai yang belum lolos parlemen tersebut tidak memiliki kader sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.

“Walau Partai Garuda merupakan partai baru, tetapi siapa tahu ada relasi dengan salah satu atau dua menteri di Istana (Presiden),” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut berbunyi; "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Kuasa hukum Partai Garuda, Munathsir Mustaman mengatakan, menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden. 

Menurutnya, menteri yang saat ini tengah menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju, juga pemohon yang mengusung menteri untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, potensial mengalami kerugian konstitusional.

Berbeda halnya dengan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden hanya memerlukan izin kepada presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

"Perlakuan berbeda antara menteri dengan dengan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota apabila dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh Pemohon, juga telah mencederai dan menimbulkan ketidakadilan bagi pemohon, sebagaimana yang dijamin dan dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 22E UUD 1945," papar Munathsir. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya