Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ada enam partai politik (parpol) yang telah melengkapi dan mengunggah data dan dokumen ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga Rabu (27/7).
"Dalam catatan monitor kami itu ada enam parpol nasional yang input dan unggah data Sipolnya sudah seratus persen," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (27/7).
Adapun partai yang telah mendaftar, yakni PDIP, Golkar, Perindo, PKB, Gerindra, dan Demokrat. Hasyim menjelaskan kegiatan input data Sipol parpol sudah bisa dilakukan sejak 24 Juni silam.
"Bahwa kemudian partai-partai menggunakannya sejak kapan, itu kan terserah kemampuan dan kesiapan masing-masing partai," ujar Hasyim.
"Yang lain-lain ada yang 90 persen ada banyak, ada yang 80 persen, 75 persen, dan masih banyak juga yang sekitar 25 sampai 40 persen," tambahnya.
Hasyim menerangkan masih ada sisa lima hari sebelum dimulainya tahapan pendaftaran parpol.
Baca juga: Sejumlah Parpol Bakal Daftar di Hari Pertama Pendaftaran Pemilu 2024
"Saya kira masih ada kesempatan bagi parpol untuk memenuhi syarat-syarat dokumen maupun data yang diunggah di sipol," paparnya.
Namun, ia menegaskan parpol masih bisa melengkapi data parpol hingga hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Agustus.
Ssbelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan beberapa partai politik (parpol) sudah mengirim surat pemberitahuan sebelum tahapan pendaftaran parpol, 1-14 Agustus mendatang.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa partai sudah memberikan pemberitahuan untuk daftar hari pertama," ungkap Komisioner KPU, Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (27/7).
"Tapi nanti menjelang pendaftaran akan kami informasikan. Karena hal tersebut harus konfirmasi bila ada perubahan," tambahnya.
Adapun surat pemberitahuan wajib dikirimkan parpol ke KPU sebelum melakukan pendaftaran.
"Satu hari sebelum (daftar) kami minta agar partai politik menyampaikan surat pemberitahuan, hari apa, jam berapa partai politik akan melakukan pendaftaran ke KPU dalam rentang waktu tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Agustus," ujarnya. (OL-4)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Barat menangani 131 dugaan pelanggaran pemilu. Jumlah pelanggaran diduga akan terus meningkat menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Kesepakatan koalisi ditandai dengan pembacaan deklarasi dari masing-masing pimpinan parpol.
Tata kelola organisasi partai politik dibenahi melalui aturan dan standar modern. Kaderisasi harus berjalan melalui tahapan secara berkelanjutan, kontrol atas potensi penyimpangan
PRESIDEN Joko Widodo merespons pertanyaan awak media mengenai restu yang diberikan bagi putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilkada 2024.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
SEJUMLAH warga dan wartawan di Kota/Kabupaten Tasikmalaya, namanya dicatut jadi pengurus partai politik (parpol).
Catatan yang diberikan PKB, seperti data nomor telepon kantor yang tidak tampak setelah input di Sipol. Lalu, petunjuk yang dinilai belum sesuai dengan operasional sistem.
Idham membeberkan empar parpol itu mendaftar Sipol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan catatan-catatan penting untuk mengkritisi Sipol.
Infografis dalam Sipol mencakup informasi partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2024. KPU menyatakan bahwa informasi itu berpegang pada keterbukaan publik.
Data calon peserta Pemilu 2024 yang terekam dalam Sipol KPU, mencakup 31 partai nasional dan 5 partai lokal. Sejumlah partai pun telah memiliki akun yang dapat mengakses Sipol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved