Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU: 6 Parpol Telah Lengkapi Data ke Sipol 100%

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/7/2022 18:17
KPU: 6 Parpol Telah Lengkapi Data ke Sipol 100%
Tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024(MI/M SOLEH)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ada enam partai politik (parpol) yang telah melengkapi dan mengunggah data dan dokumen ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga Rabu (27/7).

"Dalam catatan monitor kami itu ada enam parpol nasional yang input dan unggah data Sipolnya sudah seratus persen," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (27/7).

Adapun partai yang telah mendaftar, yakni PDIP, Golkar, Perindo, PKB, Gerindra, dan Demokrat. Hasyim menjelaskan kegiatan input data Sipol parpol sudah bisa dilakukan sejak 24 Juni silam.

"Bahwa kemudian partai-partai menggunakannya sejak kapan, itu kan terserah kemampuan dan kesiapan masing-masing partai," ujar Hasyim.

"Yang lain-lain ada yang 90 persen ada banyak, ada yang 80 persen, 75 persen, dan masih banyak juga yang sekitar 25 sampai 40 persen," tambahnya.

Hasyim menerangkan masih ada sisa lima hari sebelum dimulainya tahapan pendaftaran parpol.

Baca juga: Sejumlah Parpol Bakal Daftar di Hari Pertama Pendaftaran Pemilu 2024

"Saya kira masih ada kesempatan bagi parpol untuk memenuhi syarat-syarat dokumen maupun data yang diunggah di sipol," paparnya.

Namun, ia menegaskan parpol masih bisa melengkapi data parpol hingga hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Agustus.

Ssbelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan beberapa partai politik (parpol) sudah mengirim surat pemberitahuan sebelum tahapan pendaftaran parpol, 1-14 Agustus mendatang.

"Sampai saat ini sudah ada beberapa partai sudah memberikan pemberitahuan untuk daftar hari pertama," ungkap Komisioner KPU, Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (27/7).

"Tapi nanti menjelang pendaftaran akan kami informasikan. Karena hal tersebut harus konfirmasi bila ada perubahan," tambahnya.

Adapun surat pemberitahuan wajib dikirimkan parpol ke KPU sebelum melakukan pendaftaran.

"Satu hari sebelum (daftar) kami minta agar partai politik menyampaikan surat pemberitahuan, hari apa, jam berapa partai politik akan melakukan pendaftaran ke KPU dalam rentang waktu tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Agustus," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya