Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi UU Narkotika. Dalam UU tersebut memang cukup banyak pasal yang akan dibahas kembali. Menurut anggota Komisi III DPR Taufik Basari pembahasan tersebut sedang berjalan namun belum masuk dalam pembahasan pasal.
"Secara resminya belum masuk pembahasan pasal. Prosesnya baru menerima masukan-masukan," ujarnya, Rabu (27/7).
Baca juga: Langkah Komnas Perempuan Minta Klarifikasi ke Partai Demokrat Tuai Kritik
Pembahasan yang diprediksi akan berlangsung cukup lama ini juga sebaiknya dibarengi dengan penelitian pemerintah tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis.
"Revisi ini sedang berjalan dan kami berharap pemerintah bisa sesegera mungkin menyerahkan hasil penelitiannya agar bisa sekalian jadi materi dalam revisi UU ini"
Upaya pelegalan ganja untuk keperluan medis hanya salah satu materi dari banyak materi yang akan dibahas dalam UU Narkotika. Dengan terus mengemukanya legalisasi ganja maka revisi UU Narkotika yang sedang berjalan ini menjadi momentum yang tepat untuk dapat dibahas dalam revisi.
"Dalam revisi ini banyak materi yang akan kami bahas dan soal ganja ini hanya salah satunya saja dari banyak materi yang dibahas. Momentumnya pas kami memang sudah agendakan, sudah bentuk panjanya dan pemerintah harus cepat," tandasnya.
Dia mengungkapkan revisi UU Narkotika menjadi inisiatif pemerintah namun dalam beleid yang diserahkan tersebut belum ada tentang isu tentang pelegalan mariyuana untuk medis.
"Ini inisiatif pemerintah dalam draft itu belum ada isu ganja medis ini. Jadi memang isu baru dan terkini. Maka materi ini sebagai materi yang juga dibahas dalam revisi. Jadi isu ini harus kami tambahkan," tandasnya. (OL-6)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved