Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum menerima Surat Presiden (Supres) tentang penunjukan pengganti komisioner KPK Lili Pintauli.
"Belum kami belum terima supresnya," ucapnya, Rabu (27/7).
Sementara itu menurut anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, pengisian kursi komisioner KPK tidak boleh keluar dari aturan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut memuat persyaratan pengisian kekosongan pimpinan KPK yang bersifat limitatif.
"Calon pengganti tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019. Syarat-syaratnya sudah limititatif ditentukan UU. Sehingga dalam pemilihannya pun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang menaunginya," ungkapnya.
Didik mengatakan belum mengetahui kemungkinan nama yang akan diserahkan oleh presiden Joko Widodo. Tapi dia meyakini presiden akan melakukan penunjukan sesuai UU.
Baca juga: Penyidik KPK Datangi Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming
"Kami yakin pengajuan presiden akan didasarkan kepada aturan dan UU yang mengaturnya. Atas dasar surat pengajuan dari presiden, dengan mendasarkan kepada ketentuan dalam UU 19 Tahun 2019, pada saatnya nanti DPR melalui komisi tiga akan memilih calon penggantinya tersebut. Tidak akan mungkin menabrak aturan tersebut," tukasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli resmi mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut sudah diterima presiden dan sudah menandatangani Keppres tentang pemberhentian Lili. (OL-4)
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yang belum selesai dengan dirinya.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved