Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

DPR belum Terima Supres Pergantian Pimpinan KPK

Sri Utami
27/7/2022 15:35
DPR belum Terima Supres Pergantian Pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum menerima Surat Presiden (Supres) tentang penunjukan pengganti komisioner KPK Lili Pintauli.

"Belum kami belum terima supresnya," ucapnya, Rabu (27/7).

Sementara itu menurut anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, pengisian kursi komisioner KPK tidak boleh keluar dari aturan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut memuat persyaratan pengisian kekosongan pimpinan KPK yang bersifat limitatif.

"Calon pengganti tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019. Syarat-syaratnya sudah limititatif ditentukan UU. Sehingga dalam pemilihannya pun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang menaunginya," ungkapnya.

Didik mengatakan belum mengetahui kemungkinan nama yang akan diserahkan oleh presiden Joko Widodo. Tapi dia meyakini presiden akan melakukan penunjukan sesuai UU.

Baca juga: Penyidik KPK Datangi Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming

"Kami yakin pengajuan presiden akan didasarkan kepada aturan dan UU yang mengaturnya. Atas dasar surat pengajuan dari presiden, dengan mendasarkan kepada ketentuan dalam UU 19 Tahun 2019, pada saatnya nanti DPR melalui komisi tiga akan memilih calon penggantinya tersebut. Tidak akan mungkin menabrak aturan tersebut," tukasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli resmi mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut sudah diterima presiden dan sudah menandatangani Keppres tentang pemberhentian Lili. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya