Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Gugatan PKS Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden akan Disidangkan di MK Hari Ini

Indriyani Astuti
26/7/2022 08:50
Gugatan PKS Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden akan Disidangkan di MK Hari Ini
Ilustrasi--Sidang di Mahkamah Konstitusi(MI/USMAN ISKANDAR)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (26/7). Pasal itu mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 25% suara nasional

Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru, Minggu (24/7), mengatakan berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera MK, sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut akan dilaksanakan pada 26 Juli 2022. Sidang dilaksanakan secara daring.

“Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar usaha ini dapat berjalan dengan baik. Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia,” tukasnya.

Baca juga: Penggugat Presidential Treshold Ibarat Pahlawan Kesiangan

Dalam persidangan pendahuluan, lanjut Zainudin, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri akan menjelaskan alasan permohonan uji materi tersebut antara lain mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang hanya dua pasangan.

Mahkamah, pada putusan mengenai pengujian Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait besaran penentuan ambang batas pencalonan presiden, berpandangan itu merupakan kebijakan terbuka pembuat undang-undang (open legal policy).

"Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7% sampai dengan 9% untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik