Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) masih menduduki rangking pertama sebagai lembaga hukum negara yang paling dipercayai publik. Hal itu mengemuka dalam survei Nasional Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum dan Isu Ekonomi oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Diketahui, TNI memperoleh kepercayaan publik dengan 31% sangat percaya dan 58% cukup percaya. Posisi kedua ditempati Presiden Joko Widodo, dengan 24% sangat percaya dan 53% cukup percaya.
Lalu, pada posisi ketiga ialah Polri, dengan 23% sangat dipercaya dan 49% cukup dipercaya. Sementara, Kejaksaan dengan 15% sangat dipercaya dan 55% cukup dipercaya. Adapun MPR mendapat 14% sangat dipercaya dan 54% cukup dipercaya.
Baca juga: Elektabilitasnya Naik, Airlangga Disebut Bisa Jadi Kuda Hitam
Untuk lembaga pengadilan, dengan 15% sangat percaya dan 52% cukup percaya. Lalu, DPD dengan 13% sangat dipercaya dan 51% cukup dipercaya, serta KPK dengan 13% sangat dipercaya dan 50% cukup dipercaya. Sedangkan, partai politik berada di posisi terakhir, dengan 10% sangat dipercaya dan 41% cukup dipercaya.
Ditektur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Joko Widodo mencapai 64% dan sisanya menyatakan kurang puas. Persepsi tersebut berasal dari mayoritas pemilih, kecuali di kelompok etnis Melayu.
"Persepsi Melayu puas dan tidak puasnya itu cenderung seimbang," jelas Djayadi, Minggu (24/7).
Baca juga: KPU: tidak Ada yang Salah dari Kampanye di Kampus
Dalam survei yang dilakukan pada 27 Juni-5 Juli 2022, juga dapat dibandingkan dengan temuan sebelumnya terkait kepercayaan terhadap kejaksaan dan pengadilan yang cenderung meningkat. Sementara itu, Polri mengalami stagnasi dan KPK sedikit menurun.
Pengamat hukum Jentera Bivitri Susanti berpendapat hasil survei menunjukan pentingnya merefleksi penegakan hukum secara umum. Hukum tidak ditempatkan sebagai perangkat nilai pembatasan kekuasaan dalam kerangka bernegara, melainkan sebagai justifikasi bagi kebijakan yang dimuat untuk kepentingan jangka pendek kelompok.
"Publik bisa melihat jelas ada penyimpangan, tapi jurist yang cenderung legalis positivistik (tidak melihat hukum sebagai nilai negara hukum). Menganggap semua bisa diterima, bahkan memberi justifikasi," tutur Jentera.(OL-11)
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
TNI merespons cepat informasi pengalihan pendaratan darurat pesawat Saudi Airlines SV5276 rute Jeddah–Jakarta ke Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Operasi ini menjadi bukti TNI hadir di Papua untuk melindungi masyarakat dari teror kelompok bersenjata
Akibat insiden itu korban mengalami sejumlah luka bacok pada bagian tubuhnya serta luka tembak di dada. Saat ini korban telah dievakuasi ke Jayapura.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Kristomei juga menegaskan bahwa segenap framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta kredibel, tendensius, dan tidak objektif yang bertebaran di ruang publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved