Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Kementerian Keuangan. Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, kedua saksi dari Kemenkeu itu berinisial THS dan BS. THS yang merujuk nama Toto Hari Saputra merupakan Kepala Bagian Hukum Pajak, Cukai, dan Evaluasi Regulasi pada Sekretariat Jenderal Biro Hukum.
Adapun BS adalah inisial Budi Setiabudi. Menurut Ketut, jabatan saksi di Kemenkeu adalah Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum Pada Sekretariat Jenderal Biro Hukum.
"Kedua saksi diperiksa untuk menerangkan regulasi terkait impor baja dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sehubungan dengan impor baja," terang Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (19/7).
Adapun satu saksi lain yang diperiksa terkait penyidikan korupsi impor besi baja adalah Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial DW. Inisial itu merujuk nama Dwi Wahyono.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tandas Ketut.
Kejagung telah menersangkakan sembilan tersangka dalam perkara itu yang terdiri dari tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Salah satu tersangka perorangan adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.
Adapun enam tersangka korporasi merupakan perusahaan importir besi baja. Mereka adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Keenamnya menjual lagi besi atau baja yang telah diimpor ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal. Hal ini menyebabkan berlebihnya produk impor sehingga industri dalam negeri tidak mampu bersaing. (OL-8)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved