Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Beleid tersebut diterbitkan demi menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Tanah Air yang tergolong tinggi. Sementara, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih belum mampu menjadi solusi konkret.
Baca juga: Akademisi: Makna Berkurban untuk Tekan Ego Pribadi dan Kelompok
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang 2021, terdapat 11.952 kasus yang dilaporkan ke Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.
Lebih dari separuh atau sebanyak 7.004 di antaranya adalah kekerasan seksual.
Ke depan, stranas tersebut harus menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Dalam pasal 5 disebutkan bahwa Perpres 101/2022 itu harus menjadi dasar bagi penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum; penguatan norma dan nilai anti kekerasan; enciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan; peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh; pemberdayaan ekonomi keluarga rentan; ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak. (OL-6)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved